Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Aturan dan Cara membawa Parfum di Pesawat
24 Juli 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di dalam maskapai pesawat terdapat beberapa aturan, baik sebelum boarding ataupun setelah di dalam pesawat tersebut. Seperti perihal aturan membawa parfum dan benda cair lainnya. Jika kamu membawa parfum ke dalam pesawat, perlu memahami dulu aturan dan cara membawa parfum di pesawat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Cara Membawa Barang Bawaan di Bandar Udara Sepinggan-Balikpapan, Rosidin Samsudin. (2012:289), dalam rangka mencegah tindakan melawan hukum dan terangkutnya barang-barang dilarang dalam penerbangan atau barang-barang yang harus mendapat perlakuan khusus (dangerous goods)
Maka dilakukan pemeriksaan sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 bahwa setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki dareah keamanan terbatas harus mempunyai izin masuk yang berlaku dan dilakukan pemeriksaan.
Aturan dan Cara membawa Parfum di Pesawat
Dikutip dari KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, 2007; pembatasan barang liquid, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor : skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.
Bagaiman prosedur dan cara membawa parfum dalam pesawat tesebut? simak ulasan dibawah ini!
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembatasan & Cara Membawa
ADVERTISEMENT
Nah, itulah bagaimana aturan atau prosedur serta cara membawa parfum di kabin pesawat. Ikuti prosedurnya supaya tidak mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. (LMN)