Aturan dan Cara membawa Parfum di Pesawat

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di dalam maskapai pesawat terdapat beberapa aturan, baik sebelum boarding ataupun setelah di dalam pesawat tersebut. Seperti perihal aturan membawa parfum dan benda cair lainnya. Jika kamu membawa parfum ke dalam pesawat, perlu memahami dulu aturan dan cara membawa parfum di pesawat.
Dikutip dari Cara Membawa Barang Bawaan di Bandar Udara Sepinggan-Balikpapan, Rosidin Samsudin. (2012:289), dalam rangka mencegah tindakan melawan hukum dan terangkutnya barang-barang dilarang dalam penerbangan atau barang-barang yang harus mendapat perlakuan khusus (dangerous goods)
Maka dilakukan pemeriksaan sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 bahwa setiap penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang memasuki dareah keamanan terbatas harus mempunyai izin masuk yang berlaku dan dilakukan pemeriksaan.
Aturan dan Cara membawa Parfum di Pesawat
Dikutip dari KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, 2007; pembatasan barang liquid, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor : skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.
Bagaiman prosedur dan cara membawa parfum dalam pesawat tesebut? simak ulasan dibawah ini!
Prosedur Pembatasan & Cara Membawa
Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara dengan syarat sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, diantaranya yaitu : Minuman, Perlengkapan kosmetik, Obat-obatan, dan Keperluan sehari-hari, dll.
Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat : Dibawa sendiri oleh calon penumpang, atau diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
Persyaratan barang yang dibawa sendiri, yaitu: Kapasitas wadah maksimum 100 ml, dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara, kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang, dan hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan.
Jika melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
Jika dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) harus ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan, memiliki bukti pembelian,juga harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
Jika ada pelanggaran, maka diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, itulah bagaimana aturan atau prosedur serta cara membawa parfum di kabin pesawat. Ikuti prosedurnya supaya tidak mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. (LMN)
