Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Aturan Naik Bus Terbaru untuk Liburan Sekolah
18 Mei 2022 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Aturan Naik Bus Terbaru untuk Liburan Sekolah, foto:pixabay.com/bus](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/0180d4924432f4fdd78dc4788d135695.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan Naik Bus Terbaru untuk Liburan Sekolah
Lalu bagaimana aturan naik bus saat liburan sekolah?
Berikut adalah informasi yang dikutip dari PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN TRANSPORTASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). jdih.dephub.go.id.
Bahwa:
a. Penumpang wajib mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan;
b. Wajib mematuhi dan juga menjaga jarak fisik (physical distancing);
c. mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas bus
d. mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check in) untuk penumpang transportasi yang menggunakan sistem pendaftaran secara daring (online check in). Dalam hal ini artinya bahwa pembelian tiketing bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
e. Dari pihak bus menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
d. Pihak dari stasiun telah menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan;
e. Penumpang akan melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terlebih dahulu sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam hal pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh paling rendah 38°C (tiga puluh delapan derajat Celcius),
f. Pnumpang juga harus memiliki serta menunjukkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Jika sudah dapat vaksin dosis kedua dan ketiga tak perlu menunjukkan tes PCR atau antigen. Namun, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil tes PCR dan antigen yang negatif.
ADVERTISEMENT
g. Lalu penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Itulah aturan terbaru untuk naik bus di era pandemi COVID-19 . Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang telah lama menjadi pandemi di Indonesia bahkan negara-negara lain di dunia.(Ai)