Aturan Naik Kereta Api Terbaru bagi Para Pelancong

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
4 Agustus 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aturan Naik Kereta Api Terbaru bagi Para Pelancong, foto:unsplah.com/kereta
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Naik Kereta Api Terbaru bagi Para Pelancong, foto:unsplah.com/kereta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Naik kereta api juga terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh semua penumpang, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Inilah aturan naik kereta api terbaru bagi para pelancong yang wajib diketahui dan diikuti.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Peran Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai Infrastruktur Transportasi Wilayah Perkotaan, Ketut Biomantara. (2019:3), untuk mengoptimalkan kinerja dalam jasa angkutan kereta api, KAI ditopang dengan sejumlah sarana berupa lokomotif sebanyak 516 unit, Kereta Rel Listrik (KRL) 816 unit, Kereta Rel Diesel 157 unit, kereta penumpang 1.722 unit dan kereta pengangkut barang 8.171 unit.
Angkutan penumpang non KRL terdiri dari kelas eksekutif, kelas bisnis, kelas ekonomi dan lokal ekonomi, lokal bisnis. Kereta angkutan penumpang bertenaga listrik yaitu KRL Jabodetabek, sedangkan KA bandara yaitu KA bandara Kuala Namu yang berada di kota Medan, Sumatera Utara.
Untuk KA angkutan barang berupa angkutan barang batubara, angkutan BBM, petikemas, general kargo,semen, komoditi lain. Terdapat kurang lebih 441 stasiun kereta api penumpang dan barang berada di pulau Jawa dengan sembilan daerah operasi (Daop).
ADVERTISEMENT

Aturan Naik Kereta Api Terbaru bagi Para Pelancong

foto:unsplah.com/kereta
Bagaimana aturan untuk naik kereta api terbaru di tahun ini? Simak ulasan berikut ini ya.

1. Penumpang KA wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal untuk dosis pertama

Untuk setiap penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal pemberian dosis pertama).
Namun, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

2. Hasil tes COVID-19

Kecuali untuk penumpang yang telah mendapat vaksin ketiga maka tidak perlu menunjukan hasil tes PCR. Serta Penumpang berusia 6-17 tahun yang sudah tervaksinasi penuh 2 dosis, tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19 apapun.
Namun bila penumpang berusia 6-17 tahun tersebut baru tervaksinasi 1 dosis, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
ADVERTISEMENT

3. Anak-anak di bawah 6 tahun diperbolehkan naik kereta api

Diperbolehkan asal didampingi orang tua yang juga telah melakukan aturan dan prosedur yang benatr.

4. Penumpang dalam kondisi sehat

Hal ini diperhatikan agarvtidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

5. Mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang serta Wajib memakai masker

Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan, serta mebatasi penyebaran covid-19.

6. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan, dan Dilarang makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari dua jam

Penumpang kereta api tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lainnya ataupun melalui telepon.
Selain itu juga Para penumpang kereta api tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

7. Datang ke stasiun lebih awal

Hal ini juga penting untuk dilakukan agar kamu tidak ketinggalan kereta.
Nah, itulah deetan aturan terbaru naik kereta api yang harus kamu patuhi agar perjalanan berjalandengan lancar dan tanpa kendala.(AI)