Aturan Umur Bayi Boleh Naik Pesawat dan Aturan Lainnya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesawat terbang adalah transportasi yang bisa digunakan oleh masyarakat. Dengan pesawat terbang, perjalanan bisa dilakukan lebih cepat. Bagi penumpang, wajib mengetahui aturan mengenai umur berapa bayi boleh naik pesawat.
Karena pesawat berada di ketinggian dan terjadi perbedaan tekanan udara dan perubahan lainnya. Maka penumpang yang membawa bayi wajib mengetahui aturan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Umur Berapa Bayi Boleh Naik Pesawat? Ini Penjelasannya
Penumpang yang membawa bayi ke pesawat wajib hukumnya untuk memperhatikan berbagai aturan yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar memberikan kenyamanan untuk bayi serta untuk penumpang lainnya.
Salah satu aturan yang wajib diketahui oleh penumpang yang membawa bayi ke dalam pesawat adalah batasan umur mereka. Sebenarnya umur berapa bayi boleh naik pesawat?
Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, https://www.garuda-indonesia.com/, umur bayi yang boleh naik pesawat yang terpenting lebih dari 48 jam setelah lahir. Berikut ini adalah beberapa aturan bagi penumpang yang ingin membawa bayi.
1. Bayi di bawah umur dua tahun diperbolehkan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
Bayi harus didampingi oleh penumpang yang membayar tiket dewasa.
Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama.
Satu bayi harus didampingi oleh satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi.
2. Bayi yang berumur di bawah 48 jam setelah lahir tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
3. Bagi bayi yang berumur di bawah tujuh tahun diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat, syaratnya membutuhkan izin medis.
4. Bayi yang berumur antara 7 hari - 2 tahun diperbolehkan dan tidak membutuhkan izin medi.
5. Bayi prematur diperbolehkan melakukan perjalanan dan dianggap sebagai MEDA (Medical Cases) dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus.
6. Bagi bayi yang ingin mendapatkan atau menempati tempat duduk, maka harus memenuhi ketentuan berikut ini.
Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk ditempati oleh bayi.
Bayi yang menempati tempat duduk harus didampingi oleh orang tua atau wali sah yang duduk di sebelah tempat duduk bayi.
Bayi setidaknya berumur 6 bulan atau lebih.
Tempat duduk bayi harus dilengkapi dengan Car Safety Seat atau CARES, yang disediakan oleh orangtua atau wali sah sebelum ditempati oleh bayi. (Garuda Indonesia tidak menyediakan car safety seat atau child restraint system/CRS untuk bayi).
Orang tua atau wali sah melengkapi dan menandatangangi Surat Izin/Formulir Pertanggungan atas Bayi dengan Tempat Duduk. Formulir Pertanggungan bisa didapatkan di counter check-in.
Baca juga: Kapan Waktu Check-in Pesawat Online? Ini informasinya
Demikian adalah pembahasan mengenai umur berapa bayi boleh naik pesawat dan beberapa aturan lainnya. (ARD)
