Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Membuat Paspor? Siapkan 3 Dokumen Ini!

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
5 Juni 2023 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Gül Işık
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Gül Işık
ADVERTISEMENT
Paspor diperlukan untuk warga negara yang akan bepergian ke luar negeri sebagai tanda pengenal ketika berada di negara asing. Bagaimana cara membuat paspor? Ternyata caranya cukup mudah karena hanya butuh 3 dokumen.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor adalah dokumen pribadi yang berisi data pribadi warga negara, seperti KTP, akta kelahiran ataupun ijazah, serta Kartu Keluarga. Prosedur pembuatannya juga mudah!

Bagaimana Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi?

Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Tima Miroshni
Bagaimana cara membuat paspor yang sah di mata negara? Keimigrasian telah menjelaskan dalam situs resminya, yaitu imigrasi.go.id, bagi pemohon paspor baru wajib membawa dokumen kelengkapan sebagai persyaratan, yaitu:
Pemohon tidak perlu melampirkan foto karena di kantor imigrasi akan langsung diadakan sesi pemotretan untuk paspor baru. Dianjurkan pemohon tidak memakai lensa kontak saat sesi foto berlangsung.
ADVERTISEMENT

Prosedur Pembuatan Paspor

Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Nataliya k.
Permohonan pembuatan paspor secara manual dapat dilakukan dengan tahapan berupa:
Paspor akan jadi dalam kurun waktu maksimal 4 hari dari tanggal pembuatan. Bagi pemohon yang memakai layanan percepatan paspor bisa mengambil paspor yang langsung jadi di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu dalam membuat paspir dapat memilih jalur percepatan yang selisih harga pembuatannya adalah Rp1.000.000 dibandingkan paspor biasa.
Demikian tahapan dan langkah-langkah bagaimana cara membuat paspor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh keimigrasian. (IMA)