Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Cara Membuat Paspor? Siapkan 3 Dokumen Ini!
5 Juni 2023 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Paspor diperlukan untuk warga negara yang akan bepergian ke luar negeri sebagai tanda pengenal ketika berada di negara asing. Bagaimana cara membuat paspor? Ternyata caranya cukup mudah karena hanya butuh 3 dokumen.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor adalah dokumen pribadi yang berisi data pribadi warga negara, seperti KTP, akta kelahiran ataupun ijazah, serta Kartu Keluarga. Prosedur pembuatannya juga mudah!
Bagaimana Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi?
Bagaimana cara membuat paspor yang sah di mata negara? Keimigrasian telah menjelaskan dalam situs resminya, yaitu imigrasi.go.id, bagi pemohon paspor baru wajib membawa dokumen kelengkapan sebagai persyaratan, yaitu:
Pemohon tidak perlu melampirkan foto karena di kantor imigrasi akan langsung diadakan sesi pemotretan untuk paspor baru. Dianjurkan pemohon tidak memakai lensa kontak saat sesi foto berlangsung.
ADVERTISEMENT
Prosedur Pembuatan Paspor
Permohonan pembuatan paspor secara manual dapat dilakukan dengan tahapan berupa:
Paspor akan jadi dalam kurun waktu maksimal 4 hari dari tanggal pembuatan. Bagi pemohon yang memakai layanan percepatan paspor bisa mengambil paspor yang langsung jadi di hari yang sama.
ADVERTISEMENT
Bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu dalam membuat paspir dapat memilih jalur percepatan yang selisih harga pembuatannya adalah Rp1.000.000 dibandingkan paspor biasa.
Demikian tahapan dan langkah-langkah bagaimana cara membuat paspor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh keimigrasian. (IMA)