Konten dari Pengguna

Bagaimana Cara Membuat Paspor? Siapkan 3 Dokumen Ini!

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Gül Işık
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Gül Işık

Paspor diperlukan untuk warga negara yang akan bepergian ke luar negeri sebagai tanda pengenal ketika berada di negara asing. Bagaimana cara membuat paspor? Ternyata caranya cukup mudah karena hanya butuh 3 dokumen.

Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor adalah dokumen pribadi yang berisi data pribadi warga negara, seperti KTP, akta kelahiran ataupun ijazah, serta Kartu Keluarga. Prosedur pembuatannya juga mudah!

Bagaimana Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi?

Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Tima Miroshni

Bagaimana cara membuat paspor yang sah di mata negara? Keimigrasian telah menjelaskan dalam situs resminya, yaitu imigrasi.go.id, bagi pemohon paspor baru wajib membawa dokumen kelengkapan sebagai persyaratan, yaitu:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  2. Kartu Keluarga (KK)

  3. Akta kelahiran, jika tidak ada bisa diganti dengan akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Pemohon tidak perlu melampirkan foto karena di kantor imigrasi akan langsung diadakan sesi pemotretan untuk paspor baru. Dianjurkan pemohon tidak memakai lensa kontak saat sesi foto berlangsung.

Baca juga: Apa itu Paspor Percepatan? Pemegang Paspor Wajib Tahu

Prosedur Pembuatan Paspor

Ilustrasi bagaimana cara membuat paspor. Sumber: pexels.com/Nataliya k.

Permohonan pembuatan paspor secara manual dapat dilakukan dengan tahapan berupa:

  1. Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

  2. Menunggu pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

  3. Mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

  4. Melakukan pembayaran biaya paspor dengan tarif untuk paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp350.000 dan paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000 serta ada tambahan biaya untuk layanan percepatan paspor sebesar Rp1.000.000 (untuk yang ingin langsung bisa ambil paspor di hari yang sama).

  5. Mengikuti sesi pengambilan foto dan sidik jari.

  6. Melakukan wawancara dan verifikasi data.

Paspor akan jadi dalam kurun waktu maksimal 4 hari dari tanggal pembuatan. Bagi pemohon yang memakai layanan percepatan paspor bisa mengambil paspor yang langsung jadi di hari yang sama.

Bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu dalam membuat paspir dapat memilih jalur percepatan yang selisih harga pembuatannya adalah Rp1.000.000 dibandingkan paspor biasa.

Demikian tahapan dan langkah-langkah bagaimana cara membuat paspor sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh keimigrasian. (IMA)