Batas Waktu Boarding Kereta Api, Penumpang Wajib Tahu!

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi kamu yang sering bepergian dengan kereta api wajib sekali tahu batas waktu boarding kereta api. Jangan sampai kamu ditinggal kereta, dan tiket jadi terbuang percuma.
Dikutip dari web resmi kereta-api.co.id, Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Cetak boarding pass hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.
PT KAI telah mengeluarkan kebijakan boarding pass. Meski peraturan sudah cukup lama diterapkan, namun kenyataannya masih banyak yang belum tahu aturan tersebut. Masih terlihat satu dua orang yang kebingungan. Untungnya petugas stasiun tersebar di berbagai titik untuk menjelaskan kepada para calon penumpang yang masih awam.
Baca juga: Kereta Terakhir ke Bogor Jam Berapa 2023 Terbaru
Batas Waktu Boarding Kereta Api, Penumpang Wajib Tahu!
Inilah batas waktu boarding kereta api yang wajib diketahui para penumpang.
Semua penumpang berusia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan bukti identitas diri yang resmi (asli) dengan nama tertera pada bukti identitas sama dengan yang tertera pada Boarding Pass.
Bukti identitas yang dapat digunakan adalah KTP, SIM, Passport, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Siswa TNI/POLRI, Kartu Pelajar, dan bukti identitas lainnya yang dilengkapi dengan foto.
Apabila Boarding Pass yang dimiliki penumpang mendapatkan fasilitas reduksi, maka bukti identitas yang ditunjukkan adalah bukti identitas yang menunjukkan hak atas reduksi dimaksud.
Apabila tidak dapat menunjukkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tertera pada tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk stasiun dan naik Kereta Api.
Dilakukan selambat - lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada Boarding Pass penumpang.
Cetak boarding pass hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.
Dengan mengetahui batas waktu boarding kereta api, semoga perjalanan Anda aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.(bayu)
