Batas Waktu Boarding Kereta Api, Penumpang Wajib Tahu!

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
28 Februari 2023 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Batas Waktu Boarding Kereta Api, Penumpang Wajib Tahu! Sumber foto Pixabay/Fang_Y_M
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Batas Waktu Boarding Kereta Api, Penumpang Wajib Tahu! Sumber foto Pixabay/Fang_Y_M
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi kamu yang sering bepergian dengan kereta api wajib sekali tahu batas waktu boarding kereta api. Jangan sampai kamu ditinggal kereta, dan tiket jadi terbuang percuma.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari web resmi kereta-api.co.id, Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Cetak boarding pass hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.
PT KAI telah mengeluarkan kebijakan boarding pass. Meski peraturan sudah cukup lama diterapkan, namun kenyataannya masih banyak yang belum tahu aturan tersebut. Masih terlihat satu dua orang yang kebingungan. Untungnya petugas stasiun tersebar di berbagai titik untuk menjelaskan kepada para calon penumpang yang masih awam.

Batas Waktu Boarding Kereta Api, Penumpang Wajib Tahu!

Ilustrasi Batas Waktu Boarding Kereta Api, Penumpang Wajib Tahu! Sumber foto Pixabay/ID 5116225
Inilah batas waktu boarding kereta api yang wajib diketahui para penumpang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui batas waktu boarding kereta api, semoga perjalanan Anda aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.(bayu)