Konten dari Pengguna

Berapa Denda Paspor Hilang? Ini Informasi Selengkapnya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
24 Juni 2022 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berapa Denda Paspor Hilang? Ini Informasi Selengkapnya, Foto: Unsplash/NicoleGeri
zoom-in-whitePerbesar
Berapa Denda Paspor Hilang? Ini Informasi Selengkapnya, Foto: Unsplash/NicoleGeri
ADVERTISEMENT
Denda paspor hilang tentu menjadi informasi penting bagi para pemegang paspor. Hal ini tentu berkaitan dengan administrasi yang harus diurus oleh yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UU No 9 Tahun 1992, paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antar negara. Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa saat ke luar negeri.
Dalam artikel ini akan dipaparkan mengenai denda paspor hilang maupun rusak. Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Denda Paspor Hilang

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari imigrasi.go.id, denda paspor hilang atau rusak ialah Rp 0. Artinya tidak ada denda jika paspor hilang dikarenakan keadaan kahar.
Aturan ini telah berlaku sejak tanggal 19 Mei 2020. Di mana peraturan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020. .
Sebelum aturan terbaru ditetapkan, jika ada kehilangan ataupun kerusakan paspor maka warga tersebut harus membayar denda. Besaran nominal tersebut yaknijika rusak Rp 500.000 dan bila hilang Rp 1.000.000.
ADVERTISEMENT
Aturan denda paspor hilang dan rusak di atas mengacu pada, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019. Kini, aturan tersebut sudah tidak berlaku sebab terdapat Peraturan Menteri yang terbaru dengan membebaskan denda bagi yang kehilangan atau kerusakan paspor.

Keadaan Kahar

Mengutip dari kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, keadaan kahar yang dimaksudkan pembebasan biaya denda bila paspor hilang atau rusak ialah sebagai berikut:
1. Banjir;
2. Kebakaran;
3. Gempa bumi;
4. Huru-hara;
5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Di mana pengurusan paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar tersebut hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi. Lalu, apa yang harus dilakukan bila paspor hilang?
Mengutip dari kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, berikut ini lagkah-langkah yang harus dilakukan saat paspor hilang:
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan mengenai denda paspor hilang yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!(You)