Berapa Jam Biasanya Pesawat Delay? Inilah Detail Aturan dan Kompensasinya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Delay atau keterlambatan saat hendak menaiki pesawat menjadi satu hal yang cukup menjengkelkan, apalagi jika memakan waktu hingga berjam-jam. Lantas, sebenarnya berapa jam biasanya pesawat delay?
Dalam artikel ini, akan ada bahasan lengkap mengenai batas waktu delay penerbangan pesawat hingga kompensasi yang wajib diberikan pihak maskapai kepada calon penumpang.
Berapa Jam Biasanya Pesawat Delay?
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan memberikan aturan tegas bagi maskapai yang melakukan keterlambatan atau delay terhadap jadwal penerbangan. Lantas, berapa jam biasanya pesawat delay?
Dikutip dari laman resmi dephub.go.id, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 membagi keterlambatan penerbangan ke dalam enam kategori, yaitu:
Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit.
Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit.
Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit.
Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai dengan 240 menit.
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit.
Setiap masing-masing kategori tersebut memiliki kompesasi yang berbeda-beda sesuai dengan durasi dari keterlambatan penerbangan tersebut.
Kompensasi Delay Pesawat
Demi memastikan para maskapai penerbangan disiplin menjaga waktu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan kompensasi yang tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.
Dalam peraturan itu disebutkan perihal nilai kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak maskapai kepada para calon penumpang, seperti minuman hingga uang tunai.
Berikut ini kompensasi yang wajib diberikan pihak maskapai dihitung berdasarkan waktu keterlambatan.
Delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
Delay atau penundaan penerbangan selama 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack).
Pesawat delay 121-180 menit kompensasi berupa minuman dan makanan berat.
Jika delay melewati 180 menit, pihak maskapai wajib menyediakan minuman beserta snack dan makan berat.
Pesawat delay lebih dari 240 menit pihak maskapai wajib memberikan ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000. Ganti rugi tersebut bisa diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau bisa juga melalui transfer rekening yang dikirim selambat-lambatnya 3x24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Jika maskapai melakukan pembatalan penerbangan, maka pihak maskapai wajib memberikan kompensasi berupa penawaran antara dua alternatif, yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) atau pengalihan ke penerbangan berikutnya.
Baca Juga: Kapan Waktu Check-in Pesawat Online? Ini informasinya
Demikian informasi mengenai berapa jam biasanya pesawat delay serta kompensasinya yang wajib dikeluarkan pihak maskapai kepada calon penumpang. (IND)
