Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa lama Masa Berlaku Paspor Elektronik? Ini Penjelasannya
1 September 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk kamu yang mungkin ingin tahu berapa lama masa berlaku paspor elektronik, simak ulasan dan penjelasan artikel kali ini. Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.
ADVERTISEMENT
Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut.
Seperti yang dikutip dari Analisis Kualitas Pelayanan Penggunaan Sistem Paspor Terpadu Berbasis Biometrik (Sptbb) Terhadap Kepuasan User, Tita Talitha. (2011:724) menjelaskan bahwa Sistem Paspor Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB) merupakan sistem informasi database yang digunakan kantor imigrasi untuk pembuatan paspor.
Di mana software tersebut dibuat dan dirancang khusus oleh dinas imigrasi dari pusat dan di implementasikan ke kantor imigrasi-kantor imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem Paspor Terpadu Berbasis Biometrik sendiri secara teknis merupakan aplikasi yang kompleks, di mana sebagai perangkat lunak yang dapat membantu di dalam kendali dari banyak aktivitas pembuatan paspor.
ADVERTISEMENT
Berapa lama Masa Berlaku Paspor Elektronik? Ini Penjelasannya
Lalu, berapa lama masa berlaku paspor elektronik ini? Apakah sama atau berbeda dengan paspor yang biasa? Simak ulasan berikut ini!
Ada beberapa kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa, antara lain adalah:
Berapa lama masa berlaku paspor tersebut? Baik paspor biasa maupun paspor elektronik ini memiliki masa berlaku 10 Tahun.
Dikutip dari laman resmi kantor imigrasi (imigrasi.go.id), masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada poin d iatas ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah batas berlaku paspor elektronik yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat.(AI)