Berapa lama Masa Berlaku Paspor Elektronik? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk kamu yang mungkin ingin tahu berapa lama masa berlaku paspor elektronik, simak ulasan dan penjelasan artikel kali ini. Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut.
Paspor elektronik merupakan jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut.
Seperti yang dikutip dari Analisis Kualitas Pelayanan Penggunaan Sistem Paspor Terpadu Berbasis Biometrik (Sptbb) Terhadap Kepuasan User, Tita Talitha. (2011:724) menjelaskan bahwa Sistem Paspor Terpadu Berbasis Biometrik (SPTBB) merupakan sistem informasi database yang digunakan kantor imigrasi untuk pembuatan paspor.
Di mana software tersebut dibuat dan dirancang khusus oleh dinas imigrasi dari pusat dan di implementasikan ke kantor imigrasi-kantor imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem Paspor Terpadu Berbasis Biometrik sendiri secara teknis merupakan aplikasi yang kompleks, di mana sebagai perangkat lunak yang dapat membantu di dalam kendali dari banyak aktivitas pembuatan paspor.
Berapa lama Masa Berlaku Paspor Elektronik? Ini Penjelasannya
Lalu, berapa lama masa berlaku paspor elektronik ini? Apakah sama atau berbeda dengan paspor yang biasa? Simak ulasan berikut ini!
Ada beberapa kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa, antara lain adalah:
E-Paspor ini memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap sehingga data tersebut tidak dapat dipalsukan.
Terdapat fasilitas Bebas Visa bagi WNI pemegang E-Paspor yang bertujuan ke Negara Jepang.
Dan juga akan lebih mudah mengurus visa ke negara lain.
Berapa lama masa berlaku paspor tersebut? Baik paspor biasa maupun paspor elektronik ini memiliki masa berlaku 10 Tahun.
Dikutip dari laman resmi kantor imigrasi (imigrasi.go.id), masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada poin d iatas ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah batas berlaku paspor elektronik yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat.(AI)
