Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Lama Pembuatan Paspor 2022? Ini Jawabannya
14 Oktober 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Berapa lama pembuatan paspor 2022?
Adakah di antara kamu yang akan membuat dokumen paspor ini dan bertanya-tanya terkait waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor? Simak informasinya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Berapa Lama Pembuatan Paspor 2022?
Mengutip dari buku yang berjudul Cara Mudah Berbisnis Travel Umrah dan Haji Khusus yang ditulis oleh Iwan Giwangkara (2020:72), paspor merupakan dokumen resmi suatu negara yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari negara tersebut agar bisa melakukan perjalanan.
Berapa lama pembuatan paspor 2022 yang harus dijalani?
Lamanya waktu pembuatan paspor setelah kamu melakukan pembayaran sampai dengan paspor selesai adalah 4 hari hingga seminggu hari kerja. Sedangkan untuk paspor yang sudah terbit dan sudah siap bisa diambil dalam jangka waktu 30 hari. Jika dalam jangka waktu 30 hari paspor belum diambil, maka pembuatan paspor akan dibatalkan.
Dalam pembuatan paspor terdapat layanan khusus yang berlaku sejak 3 Mei 2019. Dalam layanan khusus ini, waktu pembuatan paspor yang mulanya membutuhkan waktu 4 atau seminggu hari kerja ternyata dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja saja. Mulai dari proses pendaftaran, pengurusan, pembayaran, hingga pengambilan paspor semua jadi dalam 1 hari.
ADVERTISEMENT
Tentunya layanan khusus ini membutuhkan biaya yang lebih mahal jika dibandingkan dengan layanan reguler biasanya. Harga pembuatan paspor reguler sebesar Rp350.000, sementara harga pembuatan paspor khusus sebesar Rp1.000.000.
Cara Pembuatan Paspor
Berikut adalah cara pembuatan paspor yang mudah untuk dilakukan:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar berapa lama waktu pembuatan paspor 2022. Semoga dapat dijadikan sebagai referensi sebelum membuat paspor ya. (ria)