Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Berapa Maksimal Cairan di Bagasi Pesawat Internasional? Ini Jawabannya
30 Desember 2022 15:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Untuk kamu yang akan bepergian menggunakan transportasi pesawat, tentu harus tahu berapa batas maksimal cairan di bagasi pesawat internasional.
ADVERTISEMENT
Hal ini penting untuk diperhatikan lantaran berdampak pada keselamatan pengguna transportasi pesawat secara keseluruhan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Departemen Perhubungan melalui situs dephub.go.id, yang memberikan keterangan bahwa cairan termasuk benda berbahaya yang bisa memengaruhi keselamatan pesawat.
Maksimal Cairan di Bagasi Pesawat Internasional
Di situs dephub.go.id sebenarnya belum dijelaskan mengenai batas maksimal cairan di bagasi pesawat internasional. Alih-alih ada penjelasan tentang jenis cairan yang dibawa penumpang ke dalam bagasi pesawat, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor skep/43/III/2007 tanggal 6 Maret 2007.
Yuk, kita simak tentang prosedur pembatasan cairan yang dibawa penumpang:
1. Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
ADVERTISEMENT
a. Minuman;
b. Perlengkapan kosmetik;
c. Obat-obatan;
d. Keperluan sehari-hari, dll.
2. Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :
a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
3. Cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
ADVERTISEMENT
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
4. Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :
a. Obat-obatan medis;
b. Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
c. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
5. Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
6. Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
a. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
b. Memiliki bukti pembelian;
c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
7. Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Itu dia ulasan tentang maksimal cairan di bagasi pesawat internasional. Semoga membantu kamu yang akan bepergian jauh!