Berapa Tarif Parkir Inap Bandara Fatmawati Bengkulu? Ini Info Terbarunya

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika Anda bepergian lama ke luar kota Bengkulu dan bingung untuk menempatkan kendaraan Anda dengan aman, tak ada salahnya mencoba jasa parkir inap di bandara. Berapa tarif parkir inap bandara Fatmawati Bengkulu yang terbaru tahun ini?
Tarif Parkir Inap Bandara Fatmawati Bengkulu Terbaru Tahun 2022
Berdasarkan situs bengkuluprov.go.id, bandara Fatmawati Soekarno merupakan bandar udara di yang berada di Jl. Raya Padang kemiling - Slebar - Bengkulu kota Bengkulu, provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, bandara ini dinamakan Bandara Padang Kemiling, lalu diresmikan menjadi Bandara Fatmawati Soekarno oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 14 November 2001.
Inilah info terbaru tarif parkir inap Bandara Fatmawati Bengkulu tahun 2022.
Sebelum mengetahui informasi tarif parkir inap Bandara Fatmawati Bengkulu, Anda harus mengetahui bahwa saat ini pembayaran parkir menggunakan uang tunai di bandara ini sudah tidak berlaku lagi. Anda wajib memiliki kartu uang elektronik seperti E-Money Bank Mandiri, Brizzi milik BRI, Tap Cash dari BNI, serta Flazz milik BCA.
Jika Anda belum memiliki kartu pembayaran tersebut, Anda bisa membelinya di area Bandara Fatmawati Bengkulu tepatnya di depan pos polisi sebelum masuk ke bandara. Tarif pembelian kartu tersebut yaitu Rp.50.000 dan sudah mendapatkan saldo Rp.20.000. Jika saldo tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran parkir Anda, bisa langsung melakukan isi ulang saldo di tempat yang sama.
Sedangkan tarif parkir inap Bandara Fatmawati Bengkulu tahun 2022 untuk kendaraan roda 2 yaitu Rp30.000 sedangkan roda 4, Rp50.000 per malamnya.
Sedangkan untuk tarif parkir reguler untuk sepeda motor yaitu Rp3.000 saat masuk dan tambahan Rp2.000 setiap satu jamnya. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 adalah Rp6.000 saat masuk dan membayar Rp.5.000 per jamnya.
Selain itu juga ada sanksi untuk pengendara yang tidak parkir sesuai aturan atau masuk tidak menggunakan kartu parkir yang ditetapkan.
Setiap pelanggar akan dikenakan denda uang sebesar Rp30.000, ditambah Rp.6.000 per jam untuk kendaraan roda 2. Sedangkan kendaraan roda 4 dikenakan Rp.50.000 ditambah Rp.6.000 untuk setiap jamnya.
Itulah informasi mengenai terbaru tarif parkir inap Bandara Fatmawati Bengkulu tahun 2022 beserta info tambahan lainnya. Semoga bermanfaat!(Dyan)
