Konten dari Pengguna

Biaya Endorsement Paspor Indonesia untuk Tambah Nama

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Biaya Endorsement Paspor. Foto: Unplash/Nicole Geri
zoom-in-whitePerbesar
Biaya Endorsement Paspor. Foto: Unplash/Nicole Geri

Ingin mengajukan permohonan penambahan nama (endorsement) untuk persiapan liburan akhir tahun di luar negeri? Tentu kalian harus datang ke kantor imigrasi dan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Lalu, berapa biaya endorsement paspor?

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Toronto, Kanada, Berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan nama hanya dapat dilaksanakan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri di Indonesia.

Perubahan nama yang tercantum di paspor akan memengaruhi dokumen resmi lain yang digunakan di Indonesia, seperti surat kuasa, akta jual-beli dan sebagainya.

Oleh karena itu, setiap perubahan nama harus mendapatkan pengesahan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri.

Berapakan biaya endorsement paspor Indonesia untuk tambah nama dan apa saja persyaratannya?

Biaya Endorsement Paspor Indonesia untuk Tambah Nama

Biaya Endorsement Paspor Foto: Unplash/GeoJango Maps

Menurut situs resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, Biaya endorsement paspor Indonesia untuk tambah nama tidak dipungut biaya atau gratis. Dan penambahan nama pada paspor lama akan selesai 1 hari setelah kerja setelah permohonan di terima.

Persyaratan Permohonan Penambahan Nama (Endorsement) Paspor Indonesia

Berdasarkan informasi dari sumber yang sama yakni situs resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ponorogo, berikut ini adalah persyaratan permohonan penambahan nama paspor Indonesia.

  1. E-KTP atau Bukti Perekaman E-KTP

  2. Paspor lama yang masih berlaku

  3. Untuk pemohon anak-anak, Dokumen tambahan berupa E-KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah orang tua, Paspor orang tua, Surat pernyataan orang tua dan datang didampingi orang tua

  4. Rekomendasi dari Biro Travel dan Kemenag untuk keperluan Haji/Umroh (kecuali untuk Balita, Lansia, TNI, POLRI, PNS, dan Tokoh Masyarakat)

  5. Semua dokumen persyaratan di Fotocopy pada kertas A4 masing-masing 1 lembar dan Dokumen asli dibawa saat mengajukan permohonan.

Demikianlah informasi mengenai biaya endorsement paspor Indonesia untuk tambah nama serta syarat-syarat yang harus dibawa saat akan mengajukan permohonan penambahan nama paspor Indonesia di Kantor Imigrasi terdekat.(diah)