Biaya Pembuatan Paspor dan Visa 2023, Catat!

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika Anda akan melakukan perjalanan ke luar negeri, ada baiknya Anda mengetahui biaya pembuatan paspor dan visa 2023 terbaru sebelum menyiapkan segala dokumen yang diperlukan.
Mengutip dari buku Pengantar Pariwisata, Ismayanti (2010:86), paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari sebuah negara yang berisi identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Sementara visa memiliki pengertian sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara yang berisi izin masuk ke negara tersebut dalam periode waktu dan tujuan tertentu.
Keberadaan paspor dan visa sangat penting jika Anda akan bepergian ke luar negeri. Oleh sebab itu, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan serta mengetahui biaya untuk bisa membuat paspor dan visa.
Baca juga: Apa Saja Fungsi Paspor dan Visa? Ini Penjelasannya!
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa 2023, Catat!
Inilah informasi mengenai biaya pembuatan paspor dan visa 2023 untuk kamu yang akan bepergian ke luar negeri.
Biaya pembuatan paspor memiliki harga yang berbeda tergantung dengan jenis paspornya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia dikutip dari situs mpp.bekasikota.go.id, biaya yang dikenakan untuk Paspor Biasa 48 Halaman sebesar Rp360.000. Sementara untuk Elektronik Paspor (e-Paspor) dikenakan biaya sebesar Rp650.000.
Sama halnya dengan biaya pembuatan paspor, biaya pembuatan visa juga berbeda tergantung dengan negara tujuan. Masing-masing negara memiliki biaya pembuatan visa yang berbeda tergantung dengan tujuan kunjungan ke negara tersebut.
Contohnya untuk biaya pembuatan visa ke Korea, terdapat beberapa kategori yang disesuaikan dengan tujuan berkunjung. Berikut informasi lengkapnya yang bersumber dari situs visaforkorea-in.com:
Single Visa (Kurang dari 90 hari): Rp 856.000
Ekspres Single Visa: Rp1.318.000
Single Visa (Lebih dari 91 hari): Rp1.164.000
Double Visa: Rp1.318.000
Ekspres Double Visa: Rp1.934.000
Multiple Visa: Rp1.626.000
Ekspres Multiple Visa: Rp2.242.000
Grup Visa: Rp378.000
Jadi agar Anda bisa menyiapkan dana sesuai dengan biaya yang diperlukan, ada baiknya mengecek ke situs resmi dari kedutaan negara yang akan Anda tuju. Akan ada informasi lengkap mengenai jenis visa dan biayanya.
Demikianlah informasi seputar biaya pembuatan paspor dan visa 2023. Pastikan Anda juga menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk bisa membuat paspor dan visa, ya. Selamat bepergian ke luar negeri!
