Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bisakah Buat Paspor Tanpa Akte Kelahiran dan Ijazah? Ini Jawabannya
4 September 2022 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Paspor adalah dokumen resmi yang berguna sebagai tanda pengenal yang sangat penting bagi setiap orang jika ingin bepergian ke luar negeri baik untuk urusan pekerjaan, liburan ataupun urusan lainnya. Di dalam paspor tercantum berbagai informasi tentang diri anda yang diperlukan sebagai media identifikasi.
ADVERTISEMENT
Tanpa paspor, maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu kedatangan di bandara.
Bisakah Buat Paspor tanpa Akte Kelahiran dan Ijazah?
Tidak perlu risau jika Anda tidak memiliki Akte Kelahiran dan ijazah, karena Anda bisa mengajukan paspor dengan cara mengganti persyaratan Akte Kelahiran dan Ijazah dengan Buku Nikah.
Secara umumnya untuk membuat paspor di indonesia diwajibkan mempunyai 4 dokumen dalam membuat paspor yaitu, akta kelahiran, KK, KTP, ijazah. Namun setidaknya anda juga menyiapkan dokumen seperti buku nikah jika sudah menikah dan surat keterangan kerja jika memang sudah bekerja. Bagaimana jika tidak memiliki akta dan ijazah?
Jika anda tidak memiliki akta kelahiran dan ijazah untuk membuat paspor, anda bisa menggantinya dengan buku nikah. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dokumen yang memuat:
ADVERTISEMENT
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Dikutip dari kemenkumham.go.id, ada beberapa syarat buat paspor yang harus Anda lengkapi.
Jika tidak memiliki akta kelahiran guna melengkapi persyaratan pembuatan paspor, maka kantor Imigrasi akan meminta Anda untuk melengkapi dengan syarat dokumen lain yang mencantum tempat dan tanggal lahir. Dokumen yang akan diminta oleh kantor Imigrasi adalah ijazah, akta nikah, atau surat baptis. Dokumen itu akan dijadikan pengganti jika tak memiliki akta kelahiran.
ADVERTISEMENT
Yuk segera buat paspor mu, jangan khawatir Anda bisa membuat paspor tanpa akta kelahiran ataupun ijazah. Anda bisa menggunakan dokumen pengganti yang sudah dijelaskan di atas, semoga bermanfaat.(RWD)