Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Memperpanjang Kitas untuk WNA
10 September 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh warga negara asing untuk tetap tinggal di Republik Indonesia adalah kitas. Setiap warga negara asing harus memperpanjang kitas satu tahun sekali untuk dapat tetap tinggal di Indonesia. Berikut adalah cara memperpanjang kitas yang perlu diketahui warga negara asing (WNA ).
ADVERTISEMENT
Tapi sebelumnya, kita lihat dulu apa arti kitas ini, dan mengapa penting untuk dimiliki.
Apa Itu Kitas untuk WNA?
Menurut situs resmi soekarnohatta.imigrasi.co.id, kitas, atau kartu izin tinggal terbatas, adalah tanda izin yang diberikan untuk warga negara asing (WNA) untuk tinggal atau menetap di Indonesia secara sah dalam kurun waktu terbatas. Kartu ini memiliki jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun, sampai 2 tahun.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu:
Kitas Visa Kerja
Kitas jenis ini harus memperoleh sponsor resmi dari perusahaan yang memperkerjakan WNA yang bersangkutan. Untuk itu, perusahaan yang akan memberikan sponsor harus mengurus perizinan terlebih dulu ke Kemnaker dengan mengajukan surat permohonan.
Kitas Visa Pernikahan atau Keluarga
Kitas jenis ini bisa didapatkan dengan menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI) dengan bukti buku nikah atau sertifikat nikah resmi. Kitas jenis ini hanya mengizinkan pemiliknya untuk tinggal di Indonesia, dan bukan untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
Kitas Visa Pensiun
Kitas jenis ini diperuntukkan untuk WNA dengan usia minimal 55 tahun yang datang ke Indonesia, ingin pensiun serta menghabiskan masa tuanya tinggal di Indonesia. Dengan syarat WNA tersebut tidak memiliki perusahaan atau bisnis di Indonesia, hanya murni ingin menghabiskan pensiunnya di indonesia.
Cara Memperpanjang Kitas
Agar seorang WNA dapat diizinkan untuk tetap tinggal di Indonesia, maka yang bersangkutan wajib untuk memperpanjang masa aktif kitas secara periodik.
Berikut ini adalah cara memperpanjang kitas yang harus kamu ketahui:
Syarat perpanjangan kitas
Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan kitas yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar cara memperpanjang kitas yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya. (RIA)