Konten dari Pengguna

Cara Memperpanjang Kitas untuk WNA

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
10 September 2022 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Memperpanjang Kitas, Foto Pixabay/mohamed_hassan
zoom-in-whitePerbesar
Cara Memperpanjang Kitas, Foto Pixabay/mohamed_hassan
ADVERTISEMENT
Salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh warga negara asing untuk tetap tinggal di Republik Indonesia adalah kitas. Setiap warga negara asing harus memperpanjang kitas satu tahun sekali untuk dapat tetap tinggal di Indonesia. Berikut adalah cara memperpanjang kitas yang perlu diketahui warga negara asing (WNA).
ADVERTISEMENT
Tapi sebelumnya, kita lihat dulu apa arti kitas ini, dan mengapa penting untuk dimiliki.

Apa Itu Kitas untuk WNA?

Cara Memperpanjang Kitas, Foto Pixabay/jarmoluk
Menurut situs resmi soekarnohatta.imigrasi.co.id, kitas, atau kartu izin tinggal terbatas, adalah tanda izin yang diberikan untuk warga negara asing (WNA) untuk tinggal atau menetap di Indonesia secara sah dalam kurun waktu terbatas. Kartu ini memiliki jangka waktu yang terdiri dari 6 bulan, 1 tahun, sampai 2 tahun.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan 3 jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas, yaitu:

Kitas Visa Kerja

Kitas jenis ini harus memperoleh sponsor resmi dari perusahaan yang memperkerjakan WNA yang bersangkutan. Untuk itu, perusahaan yang akan memberikan sponsor harus mengurus perizinan terlebih dulu ke Kemnaker dengan mengajukan surat permohonan.

Kitas Visa Pernikahan atau Keluarga

Kitas jenis ini bisa didapatkan dengan menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI) dengan bukti buku nikah atau sertifikat nikah resmi. Kitas jenis ini hanya mengizinkan pemiliknya untuk tinggal di Indonesia, dan bukan untuk bekerja.
ADVERTISEMENT

Kitas Visa Pensiun

Kitas jenis ini diperuntukkan untuk WNA dengan usia minimal 55 tahun yang datang ke Indonesia, ingin pensiun serta menghabiskan masa tuanya tinggal di Indonesia. Dengan syarat WNA tersebut tidak memiliki perusahaan atau bisnis di Indonesia, hanya murni ingin menghabiskan pensiunnya di indonesia.

Cara Memperpanjang Kitas

Agar seorang WNA dapat diizinkan untuk tetap tinggal di Indonesia, maka yang bersangkutan wajib untuk memperpanjang masa aktif kitas secara periodik.
Berikut ini adalah cara memperpanjang kitas yang harus kamu ketahui:

Syarat perpanjangan kitas

Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjangan kitas yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar cara memperpanjang kitas yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya. (RIA)