Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengajukan Izin Tinggal di Indonesia untuk WNA
4 September 2022 23:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk tinggal dalam waktu lama di Indonesia, warga negara asing (WNA ) memerlukan izin tinggal. Izin resmi ini dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin ini biasa disebut ITAP (izin tinggal tetap).
ADVERTISEMENT
Masa berlaku untuk ITAP hanya 5 tahun saja, kecuali untuk WNA yang memiliki suami/istri dan anak yang lahir di Indonesia. Masa berlaku Izin Tinggal Tetap Orang Asing untuk kategori tersebut menyesuaikan dengan induknya.
Cara Mengajukan Izin Tinggal di Indonesia untuk WNA
Ada dua cara untuk WNA agar bisa mendapatkan ITAP yaitu :
Selain itu, jika seorang WNA ingin mendapatkan ITAP melalui proses alih status dari ITAS, maka ia harus sudah bertempat atau berada di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut tanpa jeda. Ataupun seorang WNA yang menikah dengan WNI setidaknya sudah berada di Indonesia selama 2 tahun lamanya berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Cara mengajukan izin tinggal tetap ini cukup mudah, bisa dilakukan secara online di izintinggal-online.imigrasi.go.id ataupun secara offline dengan langsung ke kantor imigrasi.
Ada beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan sebelum mengajukan ITAP antara lain
Selain persyaratan umum ada juga persyaratan khusus yang menyesuaikan dengan maksud/tujuan keberadaan WNA di Indonesia. Sebagai contohnya, bagi Tenaga Kerja Asing perlu melampirkan IMTA dari Kemnaker RI. Sementara itu, bagi WNA yang menikah dengan WNI maka perlu melampirkan kutipan akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali jika dalam Bahasa Inggris).
Bagi anda yang ingin mengetahui informasi seputar cara pengajuan ITAP anda bisa menghubungi layanan keimigrasian, dan menghubungi tim pelayanan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan informasi melalui Live Chat yang dapat diakses di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB. Atau Anda juga bisa menghubungi kantor imigrasi melalui media sosial seperti Instagram resmi atau Whatsapp. Kemudian Anda bisa mengirim dokumen pengajuan ITAP dapat dikirimkan ke alamat E-Mail atau Whatsapp kantor imigrasi tersebut. Yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses transaksi pembayaran, dan pengambilan data biometrik yang akan diinformasikan oleh petugas melalui Whatsapp atau E-Mail.
ADVERTISEMENT
Nah untuk prosedurnya sendiri cukup mudah kok, Anda hanya perlu datang di kepala kantor imigrasi dan membawa kelengkapan persyaratan untuk mengajukan permohonan izin tinggal kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk. Wilayahnya pun tergantung orang mengajukan permohonan tersebut dan yang mengajukan permohonan itu harus diajukan oleh orang asing atau penjamin kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk itu harus memeriksa kelengkapan persyaratan pemohon.
Jika kelengakapan persyaratan pemohon sudah terpenuhi semua dan tidak ada yang kurang, akan dilakukan pengambilan foto. Untuk prosesnya sendiri, akan selesai paling lama empat hari kerja, dan izin tinggal tetap akan di terbitkan.
Untuk biayanya tiap pemohon yang ingin membuat izin tinggal tetap, dikenaik biaya sekitar Rp5.000.000,00/pemohonan.
ADVERTISEMENT
Itulah cara mengajukan izin tinggal tetap tinggal di Indonesia , mudahkan yuk segera ajukan izin tinggal tetap anda. (RWD)