Cara Mengubah Nama di Tiket Kereta Api untuk Penumpang

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tiket kereta menjadi salah satu syarat perjalanan ketika kita akan menaiki kereta api. Namun terkadang, ada berbagai sebab secara mendadak, membuat kita perlu mengubah nama penumpang. Lalu, bagaimana cara mengubah nama di tiket kereta api untuk penumpang yang sudah telanjur dipesan?
Mengutip dari buku, REINVENTING BUMN: Pengelolaan BUMN Dalam Perspektif Pasal 33, oleh Nachrawi, G (2021), ada beberapa agen penjualan dapat memudahkan pelanggan memesan tiket kereta api di antaranya, PT. Pos Indonesia yang sudah bekerja sama dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Cara Mengubah Nama di Tiket Kereta Api
Pemesanan tiket kereta dapat dilakukan secara offline maupun online. Selain di PT. Pos Indonesia, kita bisa membeli melalui aplikasi KAI Access serta beberapa marketplace yang ada. Tentunya, dengan banyaknya cara memesan tiket kereta api seperti ini akan memudahkan kita juga, kan?
Lalu bagaimana cara mengubah cara mengubah nama di tiket kereta api? Apakah bisa dilakukan secara online semudah saat memesannya?Simak uraian berikut:
1.Cara Mengubah Nama Tiket Kereta Api
Bagi penumpang yang terlanjur memesan tiket kereta api dan ingin mengubah nama atau identitas penumpang, ikuti cara berikut ini:
Dikutip dari akun twitter (@KAI121), jika tiket kereta api sudah dipesan dan berstatus lunas, maka penumpang tidak dapat mengubah Nama dan Nomor Identitas yang tertera dalam tiket.
Jika penumpang bersangkutan tidak jadi berangkat, maka pesan tiket baru untuk penumpang lain yang jadi berangkat.
Ajukan refund (pembatalan) pada tiket penumpang yang tidak jadi berangkat. Proses ini akan dikenakan biaya admin sebesar 25% dari harga tiket kereta yang sudah dipesan.
2. Cara dan Syarat Refund Tiket Kereta Api di Loket Stasiun
Dikarenakan pengubahan nama serta nomor identitas penumpang pada tiket kereta api hanya bisa dilakukan dengan refund dan pesan tiket baru, berikut cara dan syarat refund tiket kereta api:
Penumpang menuju ke loket stasiun yang sudah terdaftar untuk melakukan pembatalan tiket, dan refund dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api yang tercantum dalam Boarding Pass.
Refund tiket hanya boleh dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan, dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass, serta menyerahkan fotocopyan-nya.
Jika refund tiket dikembalikan pemohon yang bukan pemilik atau nama penumpang yang tertera dalam Boarding Pass, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada orang yang akan melakukan pembatalan.
Pemohon yang menerima surat kuasa, tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan fotocopy bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
Setiap refund tiket dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari harga tiket kereta api diluar biaya pemesanan.
Jika refund tiket atau Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang dengan kode booking yang sama, maka fotocopy bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan saat refund tiket, jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun tempat pemohon atau penumpang yang melakukan refund.
Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.
Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket stasiun.
3. Cara dan Syarat Refund Tiket Kereta Api di Aplikasi KAI Access
Selain itu, kamu juga bisa mengajukan refund melalui aplikasi KAI Access. Refund ini harus dilakukan menggunakan akun KAI Access pemohon refund (penumpang yang tidak jadi berangkat).
Tiket yang bisa dibatalkan adalah yang berstatus PAID, tetapi belum dicetak sebagai boarding pass. Pembatalan ini juga akan dikenakan biaya admin sebesar 25% dari harga tiket.
Pastikan kamu memasukkan nama dan nomor rekening yang tepat, karena pengembalian tiket hanya dapat dilakukan melalui transfer bank.
Demikian ulasan cara mengubah nama di tiket kereta api yang sudah dipesan, serta syarat refund tiket bagi teman-teman yang sudah memesan tiket kereta api. Selamat menikmati perjalanan menggunakan kereta api, ya!
