Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Paspor Rusak 2023 untuk Traveling
10 Februari 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mengetahui tata cara mengurus paspor rusak 2023 sangat penting sekali, karena ada kemungkina jika setiap tahun akan mengalami perbedaan cara untuk mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Buat kalian yang pengen traveling tapi paspor dalam keadaan rusak atau hilang, kamu bisa mengurusnya ke kantor imigrasi. Dikutip dari laman imigrasi.go.id, mengurus paspor rusak atau hilang dilakukan dengan cara penggantian paspor.
Cara Mengurus Paspor Rusak 2023 untuk Traveling
Berikut syarat dan cara cara mengurus paspor rusak 2023 untuk traveling, simak sampai selesai, ya.
Sebelumnya, paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Syarat Mengurus Paspor Rusak 2023
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi:
ADVERTISEMENT
Cara mengurus penggantian paspor yang rusak
Dikutip imigrasi.go.id, Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.
Namun, jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
ADVERTISEMENT
Denda paspor hilang atau rusak
Penggantian paspor rusak dikenakan biaya Rp500.000, dan paspor yang hilang Rp1000.000. Ini berlaku baik untuk paspor yang masih berlaku maupun yang sudah kedaluarsa.
Jika permohonan disetujui dan paspor yang rusak benar-benar karena keadaan tidak sengaja, pemohon hanya dikenakan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda.
Itulah dia cara mengurus paspor rusak 2023. Semoga membantu dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak.