Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Naik Kapal Laut dengan Mobil beserta Persyaratannya
11 Juli 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kapal feri merupakan kapal yang memenuhi syarat-syarat pelayaran di laut dan biasa dipakai juga untuk menyelenggarakan perhubungan tetap; misalnya antar pulau. Kapal feri terutama digunakan untuk sarana penyeberangan, termasuk menyeberangkan kendaraan darat. Lalu, pa saja persyaratannya? Inilah cara naik kapal laut dengan mobil beserta persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Cara Naik Kapal Laut dengan Mobil beserta Persyaratannya
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151. pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai syarat perjalanan dalam negeri untuk periode mudik 2022. Dalam aturan baru ini, yaitu diwajibkannya antigen dan PCR bagi yang ingin bepergian ke luar kota.
Persyaratan naik kapal laut dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.37 Tahun 2022. Di dalam Surat Edaran tersebut diumumkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19. Untuk lebih jelasnya berikut.
Aturan baru ini akan diberlakukan untuk semua moda transportasi baik laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyebrangan, hingga transportasi menggunakan kereta api. Berikut adalah cara naik kapal laut dengan mobil beserta persyaratannya:
ADVERTISEMENT
1. Telah Melakukan Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster
Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
2. Telah Mendapatkan Vaksinasi Dosis Kedua
Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau tes rapid antigen (1x24 jam).
3. Penumpang yang Baru Mendapatkan Vaksinasi Dosis Pertama
Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
4. Penumpang yang Berusia di Bawah Enam Tahun
Calon penumpang yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen. Dan juga dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. Penumpang yang Tidak Dapat Menerima Vaksinasi
Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yaitu penyakit yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
ADVERTISEMENT
6. Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi
Yang terakhir, calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Selain memenuhi aturan ketentuan tersebut, para penumpang kapal laut juga tetap harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. dari akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan @kemenhub151.
Nah, itulah persyaratan untuk menggunakan kapal feri . Semoga bermanfaat bagi kamu yang hendak mudik atau hanya sekedar keluar kota.(LMN)