Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Perpanjang Paspor 2024 dan Persyaratannya
24 Maret 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Paspor Biasa - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, dalam situs kanimbekasi.kemenkumham.go.id, paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Dan, kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI habis masa berlakunya setelah 5 tahun. Karena itu perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya atau diganti jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Cara Perpanjang Paspor 2024
Bagi pemilik paspor Indonesia , perlu mengetahui cara perpanjang paspor 2024.
Mengutip dari Cara "Perpanjang" Paspor : Memahami Istilah Penggantian Paspor, Administrator Kanim Malang, 03 October 2023 dalam situs, kanimmalang.kemenkumham.go.id, dalam konteks paspor, istilah yang tepat bukanlah "perpanjang", melainkan "penggantian".
ADVERTISEMENT
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk warga negaranya, sebagai identitas saat bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, paspor memiliki masa berlaku tertentu. Saat masa berlaku tersebut habis, pemegang paspor harus menggantinya dengan yang baru.
Istilah "perpanjang" mungkin kurang tepat karena membuat seakan-akan kita bisa menambah masa berlaku paspor yang lama. Padahal, yang terjadi adalah penerbitan paspor baru dengan masa berlaku baru. Oleh karena itu, istilah yang tepat adalah "penggantian".
Mengutip dari Cara Perpanjang Paspor dan Syarat-syaratnya di Tahun 2024, oleh Max Ki, 29 Februari 2024, dalam situs umsu.ac.id, berikut adalah tata cara perpanjang paspor 2024:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Di tahun 2024, perpanjangan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Jadi pemilik paspor buat akun di aplikasi tersebut terlebih dahulu dengan cara mengklik "Daftar Akun".
ADVERTISEMENT
2. Isi Data Diri
Setelah pemilik paspor memiliki akun, selanjutnya lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki. Harap isi dengan benar, jangan sampai ada kesalahan.
3. Pilih Kantor Imigrasi
Langkah selanjutnya pemilik paspor bisa memilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal pemilik yang akan dikunjungi untuk memperpanjang paspor.
4. Tentukan Jumlah Pemohon dan Jadwal Kedatangan
Berikutnya, silakan tentukan jumlah pemohon yang akan memperpanjang paspor dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
5. Dapatkan Bukti Pendaftaran
Setelah pemilik paspor telah melengkapi langkah-langkah sebelumnya, maka nantinya pemilik paspor akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor tersebut.
6. Kunjungi Kantor Imigrasi
Setelah itu, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta kelahiran atau perkawinan, serta fotokopi dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
7. Periksa Berkas Pemohon
Lalu berikutnya, berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas di kantor imigrasi tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan.
8. Proses Foto dan Wawancara
Setelah tahap pemeriksaan berkas selesai, pemohon nantinya akan diberikan nomor antrian untuk proses selanjutnya, yaitu foto dan wawancara.
9. Wawancara, Foto, dan Pengambilan Sidik Jari
Tahap berikutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru.
10. Pembayaran dan Tunggu Paspor Baru
Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang dipilih. Kemudian, paspor baru pun biasanya membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja untuk diproses. Setelah paspor baru telah selesai, pemohon perlu datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
Persyaratan Mengurus Paspor Baru
Adapun untuk berkas-berkas persyaratan dalam cara perpanjang paspor 2024 ini disesuaikan dengan tahun berapa paspor itu diterbitkan. Berikut adalah rincian persyaratannya:
ADVERTISEMENT
1. Untuk Paspor Tahun 2009 ke Atas
Untuk paspor yang diterbitkan pada tahun 2009 ke atas, persyaratannya yaitu:
2. Untuk Paspor Sebelum Tahun 2009
Lalu untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, persyaratannya adalah sebagai berikut:
Biaya Pengurusan Paspor
Bagi yang belum mengetahui berapa kisaran harga untuk memperpanjang atau memperbaharui paspor ini, simak rincian harganya berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah dia tata cara perpanjang paspor 2024 dan persyaratannya. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, dan mematuhi persyaratan yang berlaku untuk memperoleh paspor baru.
Paspor baru ini nantinya bisa digunakan kembali untuk melakukan perjalanan internasional dengan lancar. Jadi, saat masa berlaku paspor sudah habis, disarankan untuk langsung memperbarui paspor tersebut. Hal ini dilakukan agar perjalan tidak terganggu dan berjalan lancar.
Jenis-jenis Paspor yang Ada di Indonesia
Mengutip dari Paspor Biasa - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, dalam situs kanimbekasi.kemenkumham.go.id, paspor ini terdiri atas Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa.
Yang pertama ada Paspor Diplomatik yang diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia. Tepatnya perjalan dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
ADVERTISEMENT
Lalu, yang kedua ada Paspor Dinas. Paspor ini diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Dan terakhir untuk paspor biasa ini diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor sendiri adalah dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
Cara kerja paspor ini digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke luarsuatu negara. Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor.
ADVERTISEMENT
Identitas tersebut antara lain meliputi foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Dengan teknologi yang semakin maju sekarang, di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. E-passport ini memiliki mekanismenya tersendiri.
Mekanisme e-passport ini yaitu dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
ADVERTISEMENT
Untuk Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan perpanjangan paspor biasa ini bisa diajukan di Kantor Imigrasi terdekat (tidak harus sesuai domisili). Caranya pemilik paspor bisa mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sedangkan, untuk Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa ini bisa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Harap perhatikan juga domisili pemohon sebelum mengajukan pembuatan paspor.
Demikianlah informasi tata cara perpanjang paspor 2024 dan persyaratannya, hingga informasi seputar paspor dan jenis-jenisnya. Paspor ini sangat penting dimiliki jika masyarakat ingin bepergian ke luar negeri. Karena paspor adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki saat ke luar negeri. (IF)
ADVERTISEMENT
Baca juga: Perbedaan Visa dan Paspor untuk Traveller