Cara Perpanjang Visa on Arrival untuk Wisatawan

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara perpanjang Visa on Arrival ini masih sering dipertanyakan oleh para turis agar bisa kembali memasuki suatu negara. Jika kamu juga masih bingung dengan cara memperpanjangnya, simak ulasannya berikut ini.
Dikutip dari laman hasanuddin-airport.go.id, Visa on Arrival yang biasa di singkat menjadi VOA atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan, diberikan kepada WNA yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, dan lainnya.
Baca Juga: Cara Perpanjang Visa Luar Negeri yang Lengkap dan Mudah
Cara Perpanjang Visa on Arrival untuk Wisatawan
Berikut ini adalah cara perpanjang Visa on Arrival yang dapat kamu jadikan sebagai referensi.
Pertama, pemohon visa mengisi permohonan online melalui website Izin Tinggal Online.
Setelah itu, pemohon langsung saja datang ke Kantor Imigrasi bersama penjamin.
Petugas akan mengecek dokumen pemohon, menginput permohonan ke dalam sistem, dan mencetak billing pembayaran.
Pemohon melakukan pembayaran di kantor pos atau bisa juga di bank yang ditunjuk. Setelah itu, mengembalikan billing pembayaran kepada petugas.
Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas memindai semua dokumen ke dalam sistem.
Berkas permohonan dikirim ke Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan keabsahan dokumen, pemeriksaan cekal, pemeriksaan penjamin, serta pengawasan lapangan (jika diperlukan).
Setelah berkas dikirim, pemohon melakukan pengambilan data biometrik (untuk perpanjangan ITK ke-2 sampai ke-4 tidak ada pengambilan data biometrik).
Permohonan disetujui dan diregister oleh petugas melalui sistem.
Paspor ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Paspor diserahkan kembali kepada pemohon.
Pemindaian dokumen dan perpanjangan visa selesai.
Persyaratan Perpanjangan Visa on Arrival
Dikutip dari laman menpan.go.id, berikut adalah syarat perpanjang Visa on Arrival:
Permohonan online (Izin Tinggal Online).
Surat permohonan.
Surat penjaminan menggunakan materai Rp10.000.
Surat kuasa dan E-KTP.
E-KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga penjamin.
Paspor kebangsaan, cap izin masuk (asli dan fotokopi).
Tiket kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain.
Salinan telex visa (untuk perpanjangan ITK) dan salinan stiker VOA (untuk perpanjangan VOA).
Waktu penyesaian adalah 3 hari kerja setelah pembayaran. Perpanjangan tersebut dapat diajukan paling cepat selama 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal kunjungan berakhir.
Nah, itulah tadi sekilas penjelasan tentang cara perpanjang Visa on Arrival untuk wisatawan. Semoga bermanfaat.
