Konten dari Pengguna

Cara Tambah Nama Suami di Paspor dengan Benar

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
10 Oktober 2022 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Tambah Nama Suami di Paspor, Foto Ini Hanya Ilustrasi dan Bukan Tempat Asli, Foto: Unsplash/AlexanderNrjwolf
zoom-in-whitePerbesar
Cara Tambah Nama Suami di Paspor, Foto Ini Hanya Ilustrasi dan Bukan Tempat Asli, Foto: Unsplash/AlexanderNrjwolf
ADVERTISEMENT
Cara tambah nama suami di paspor perlu diketahui sebelum melakukan pengajuan paspor. Hal ini berkaitan dengan mekanisme, prosedur serta syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan penambahan nama suami dalam paspor.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, paspor merupakan dokumen wajib yang patut dimiliki bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Jika ingin melakukan perubahan, maka harus melakukakan permohonan dan memenuhi mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
Bagaimana cara tambah nama suami di paspor dengan benar? Yuk simak ulasannya di bawah ini!

Cara Tambah Nama Suami di Paspor

Cara Tambah Nama Suami di Paspor, Foto Ini Hanya Ilustrasi dna Bukan Tempat Asli, Foto: Unsplash/NicoleGeri
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, berikut ini cara tambah nama suami di paspor:
ADVERTISEMENT

Persyaratan Permohonan Nama di Paspor

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan permohonan penambahan nama suami di paspor:
1. Elektronik KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ Akta Nikah;
4. Paspor asli dengan data yang akan diubah.
Semua berkas tersebut harus dibawa dalam bentuk asli dan digandakan dalam bentuk fotokopi pada kertas A4.

Perubahan Nama Suami bagi WNI di Luar Negeri

Penambahan nama suami juga bisa dilakukan oleh WNI yang tinggal di luar Negara Indonesia. Misalnya bagi WNI yang tinggal di Sidney.
Mengutip dari laman kemlu.go.id, bahwa:
“Perubahan/Penambahan Nama ini hanya dicantumkan pada halaman pengesahan/endorsment pada Paspor RI , dan bukan untuk mengganti nama yang tercantum pada halaman utama Paspor RI.”
ADVERTISEMENT
Bagi WNI tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku sebelum memulai permohonan. Persyaratan tersebut sama dengan persyaratan yang dijelaskan sebelumnya, hanya saja ada beberapa poin tambahan.
Poin tersebut diantaranya:
Demikianlah ulasan mengenai cara tambah nama suami di paspor dengan benar. Semoga bermanfaat!(you)