Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Top Up e-Toll di Mobile Banking Mandiri
13 September 2022 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaiman cara Top Up e-Toll di mobile banking Mandiri? beberapa orang belum mengerti mengenai cara top up e-toll yang benar dan apa saja metode pembayaran yang bisa mereka pilih.
ADVERTISEMENT
Sekarang zaman sudah lebih canggih sehingga apapun bisa dilakukan secara online. Top up e-toll ini bahkan bisa dilakukan dengan handphone dan kalian bebas memilih metode pembayan apa yang kalian punya.
Cara Top Up e-Toll di Mobile Banking Mandiri
Saat top up e-toll, kalian harus memperhatikan saat mengisi nomor. Metode pembayaran menggunakan mobile banking Mandiri lebih memudahkan kalian untuk melanjutkan perjalanan kalian.
Berikut cara top up e-toll di mobile banking Mandiri yang harus kalian ketahui dan teliti.
Cara Top up di Mobile Banking Mandiri
E-Toll adalah kartu elektronik yang digunakan untuk membayar biaya masuk jalan tol di sebagian daerah Indonesia. Pengguna e-toll hanya perlu menempelkan kartu untuk membayar uang tol dalam waktu 4 detik, lebih cepat dibandingkan bila membayar secara tunai yang membutuhkan waktu 7 detik.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Bank Mandiri www.bankmandiri.co.id, Berikut cara top up e-Toll menggunakan Mobile Banking, simak langkah-langkah berikut ini:
Cara ini mudah dan praktis sekali, jadi kalian tidak perlu khawatir jika kalian sudah dalam perjalanan dan saldo e-toll kalian habis. Kalian bisa langsung menggunakan mobile banking yang kalian punya.
ADVERTISEMENT
Nah jadi itulah informasi mengenai cara top up e-toll di mobile banking Mandiri yang mudah dan praktis. Semoga artikel ini memudahkan kalian untuk menggunakan mobile banking Mnadiri. Selamat mencoba! (MNDA)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini