Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Catat! Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Kapal
20 Agustus 2022 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang ingin bepergian naik kapal dengan membawa hewan peliharaan, di bawah ini ada informasi mengenai aturan bawa hewan peliharaan naik kapal yang perlu kamu tahu jika ingin bepergian membawa hewan kesayangan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Permohonan Bawa Hewan Peliharaan ke Indonesia - Sydney, kemlu.go.id, permohonan izin untuk membawa hewan peliharaan (anjing, monyet, kucing, dan hewan sejenis lainnya) ke Indonesia harus diajukan kepada Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan, Jakarta setidaknya satu bulan sebelumnya ke waktu kedatangan.
Itulah peraturan untuk para wisatawan asing jika ingin berkunjung ke Indonesia dengan membawa hewan peliharaan. Lalu, bagaimana untuk warga negara yang ingin bepergian rute domestik maupun internasional jika ingin membawa hewan peliharaan, khususnya untuk naik kapal?
Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Kapal
Berikut adalah beberapa aturan bawa hewan peliharaan naik kapal yang perlu kamu tahu sebelum bepergian bersama hewan peliharaan kesayangan.
Perlu kamu tahu, bahwa pemerintah telah menetapkan aturan jika ingin membawa hewan peliharaan menggunakan kapal, maka harus mempunyai izin Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina Pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Adapun prosedur dan persyaratan untuk membawa hewan peliharaan naik kapal lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:
Itulah dia beberapa aturan bawa hewan peliharaan naik kapal yang perlu kamu tahu jika ingin bepergian membawa hewan kesayangan. Harap patuhi setiap aturan yang ada agar kamu bisa lebih mudah membawa hewan peliharaan. Semoga bermanfaat!(Ifra)
ADVERTISEMENT