Konten dari Pengguna

Catat! Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Kapal

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Kapal, Foto: Unsplash/Matt Nelson
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Kapal, Foto: Unsplash/Matt Nelson

Bagi kamu yang ingin bepergian naik kapal dengan membawa hewan peliharaan, di bawah ini ada informasi mengenai aturan bawa hewan peliharaan naik kapal yang perlu kamu tahu jika ingin bepergian membawa hewan kesayangan.

Mengutip dari Permohonan Bawa Hewan Peliharaan ke Indonesia - Sydney, kemlu.go.id, permohonan izin untuk membawa hewan peliharaan (anjing, monyet, kucing, dan hewan sejenis lainnya) ke Indonesia harus diajukan kepada Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan, Jakarta setidaknya satu bulan sebelumnya ke waktu kedatangan.

Itulah peraturan untuk para wisatawan asing jika ingin berkunjung ke Indonesia dengan membawa hewan peliharaan. Lalu, bagaimana untuk warga negara yang ingin bepergian rute domestik maupun internasional jika ingin membawa hewan peliharaan, khususnya untuk naik kapal?

Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Kapal

Aturan Bawa Hewan Peliharaan Naik Kapal, Foto: Unsplash/Michael Sum

Berikut adalah beberapa aturan bawa hewan peliharaan naik kapal yang perlu kamu tahu sebelum bepergian bersama hewan peliharaan kesayangan.

Perlu kamu tahu, bahwa pemerintah telah menetapkan aturan jika ingin membawa hewan peliharaan menggunakan kapal, maka harus mempunyai izin Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina Pelabuhan.

Adapun prosedur dan persyaratan untuk membawa hewan peliharaan naik kapal lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. Harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Karantina pelabuhan pengeluaran yang mana surat ini berisi asal daerah, jumlah dan jenis hewan, serta status daerah tersebut dan juga hewan tidak menunjukkan gejala hama dan penyakit hewan menular karantina dan dalam keadaan sehat.

  2. Surat kesehatan tersebut harus melalui pelabuhan atau tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

  3. Maksimal harus dilaporkan oleh pemilik atau kuasanya kepada petugas karantina hewan sekurang-kurangnya 2 hari sebelum pengeluaran.

  4. Setelah itu, diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk dilakukan tindakan karantina sesuai dengan permintaan negara tujuan.

Itulah dia beberapa aturan bawa hewan peliharaan naik kapal yang perlu kamu tahu jika ingin bepergian membawa hewan kesayangan. Harap patuhi setiap aturan yang ada agar kamu bisa lebih mudah membawa hewan peliharaan. Semoga bermanfaat!(Ifra)