Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Catat! Batas Waktu Pengambilan Paspor agar Tak Terlewat
4 September 2022 23:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak sekali masyarakat yang tidak tau berapa lama batas waktu pengambilan paspor untuk mencegah terjadinya keterlambatan yang bisa menyebabkan pemohon paspor harus melakukan pengajuan ulang. Berikut kami sajikan ulasannya agar Anda tidak sampai terlambat mengambil paspor.
ADVERTISEMENT
Batas Waktu Pengambilan Paspor
Paspor baru akan terbit dalam kurun waktu 3-4 hari setelah pemohon menyelesaikan semua tahapan di kantor imigrasi dan dapat diambil di kantor imigrasi secara langsung dalam kurun waktu tersebut. Jika pengambilan lewat dari 30 hari, maka paspor akan langsung dibatalkan oleh sistem dan harus mengurus pembuatan paspor dari awal. Ketentuan ini sudah dimuat dalam M-Paspor, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa batas waktu pengambilan paspor adalah 30 hari.
Pengambilan Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh pemohon dengan membawa beberapa persyaratan dan ditunjukkan saat proses pengambilan.
Jika diambil oleh pemohon sendiri maka harus menunjukkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah.
Jika Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan yang mengambilnya maka harus menunjukan tanda bukti pembayaran, fotocopy kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah.
ADVERTISEMENT
Jika orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon maka harus menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
Pengambilan paspor ini bisa diambil di jam kerja sekitar jam 09.00 dengan mengambil nomor antrian pengambilan terlebih dahulu.
Namun, jika pemohon tidak dapat mengambil paspornya secara langsung maka bisa diambil melalui pengantaran dengan PT pos, dengan mengajukan permohonan ke layanan pengantaran paspor. Disini pemohon hanya mengisi alamat lengkap, membayar jasa pengiriman dan beberapa hari kemudian anda akan mendapatkan paspor tersebut.
Bagi pemohon yang tidak punya waktu untuk datang kembali mengambil paspor nya ke kantor imigrasi, bisa segera mengatangi layanan pengantaran paspor PT Pos Indonesia yang biasanya tersedia di sekitar area kantor imigrasi setempat.Pemohon cukup mengisi alamat lengkap dan membayar jasa pengiriman. Selang beberapa hari, paspor pun akan diantar ke alamat yang tertera.
ADVERTISEMENT
Demikianlah batas waktu pengambilan paspor di Indonesia, yuk segera ambil paspormu jangan sampai kelewatan dan harus membuat kembali dengan serangkaian proses. Semoga bermanfaat. (RWD)