Konten dari Pengguna

Catat, Ini Syarat Mudik 2022 Naik Bus

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Foto: Pexels/Darcy Lawrey.
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Mudik 2022 Naik Bus, Foto: Pexels/Darcy Lawrey.

Saat ini, bulan puasa ramadan memasuki minggu kedua umat muslim menjalankan ibadah penuh berkah tersebut. Bersamaan dengan itu, kata mudik sudah semakin berkumandang, bagi yang akan mudik tentu harus tahu syarat mudik 2022 naik bus.

Menurut buku DTC – Mudik Asyik oleh Deejay’s, dkk, (2019:5-6), mudik adalah sebuah tradisi di Indonesia yang menjadi momen silaturahmi. Tradisi mudik ini sendiri banyak terjadi pada kaum urbanis yang pindah sementara dari desa ke kota.

COVID-19 yang masih berada di tengah-tengah kita, membuat calon pemudik wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah agar bisa kembali ke kampung halaman dan bertemu keluarga tercinta. Syarat yang dibuat ini bukanlah untuk menghalangi mudik, melainkan untuk menjaga agar persebaran COVID-19 tidaklah parah setelah musim mudik dilakukan.

Syarat Mudik 2022 Naik Bus

Peraturan Vaksinasi Covid-19 saat Mudik

Simak peraturan pemerintah mudik naik bus berikut ini, dilansir dari situs Dephub.go.id, lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022:

  1. Bagi para pemudik yang sudah melakukan vaksin booster, tidak diwajibkan melakukan tes COVID-19.

  2. Apabila para pemudik baru melaksanakan vaksin kedua, maka wajib menyerahkan bukti tes Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

  3. Bagi pemudik yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan menyerahkan bukti tes PCR 3x24 jam.

  4. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, wajib menyerahkan hasil tes PCR 3x24 jam disertai dengan surat keterangan dari dokter umum/rumah sakit pemerintah setempat.

  5. Anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19, namun wajib didampingi pendamping yang telah melakukan vaksin dosis ketiga.

  6. Bagi anak berusia 6-17 tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19, namun harus menyerahkan bukti vaksin dosis kedua.

sumber foto: Unsplash.com

Protokol Kesehatan saat Mudik

  1. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun, maupun menggunakan hand sanitizer.

  2. Menggunakan masker kain 3 lapis, atau masker medis yang diganti secara berkala.

  3. Jaga jarak minimal 1,5 M, hindari kerumunan.

  4. Tidak disarankan untuk berbicara selama berada di kendaraan umum.

Itulah tadi syarat mudik naik bus yang wajib dipatuhi oleh calon pemudik. Tetaplah jaga protokol kesehatan, supaya kita bisa berkumpul bersama keluarga di Hari Raya Idul Fitri nanti. (Ester)