Konten dari Pengguna

Catat! Syarat Naik KA Lokal Merak yang Perlu Diketahui

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustradi syarat naik KA Lokal Merak. Sumber: Unplash/ Haidan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustradi syarat naik KA Lokal Merak. Sumber: Unplash/ Haidan

Jika kamu hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum berupa KA Lokal dari atau menuju stasiun Merak, berikut ini syarat naik KA Lokal Merak yang perlu kamu ketahui.

Sejak dilanda pandemi Covid-19, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan peraturan ketat terkait protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penumpang baik KA jarak jauh maupun KA Lokal.

Syarat Naik KA Lokal Merak

Ilustrasi syarat naik KA Lokal Merak. Sumber: Unsplash/ Fachry Hadid

Merak menjadi salah stasiun keberangkatan KA Lokal menuju beberapa stasiun terdekat. Salah satunya adalah Rangkasbitung.

Jika kamu berencana melakukan perjalanan menggunakan KA Lokal tersebut, kamu bisa melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access.

Kamu juga bisa memesan tiket sejak 7 hari sebelum hari pemberangkatan, atau pembelian langsung di loket selama ketersediaan tiket masih ada.

Meski termasuk dalam perjalanan lokal, namun KAI masih memberlakukan persyaratan terkait protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh penumpang.

Dikutip dari lama resmi kai.id, saat ini KAI Commuter memberlakukan syarat untuk naik KA Lokal sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022. Berikut syarat naik KA Lokal Merak yang wajib diketahui.

  • Vaksin minimal dosis pertama

  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: Tutorial Cara Bayar KAI Access Pakai QRIS

Demikian info mengenai syarat naik KA Lokal Merak terbaru yang wajib kamu patuhi sebelum merencanakan perjalanan dengan kereta. Semoga bermanfaat. (IND)