Cek Tarif Tol Jakarta-Subang 2022 di Sini!

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
28 Mei 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cek Tarif Tol Jakarta-Subang 2022 di Sini!, Foto: Unsplash/JakeBlucker
zoom-in-whitePerbesar
Cek Tarif Tol Jakarta-Subang 2022 di Sini!, Foto: Unsplash/JakeBlucker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalan Tol Jakarta Subang dihubungkan dengan tol Cipali, yakni Cikopo-Palimanan. Tol Cipali ini memiliki ruas sepanjang 116 km dan berdiri sejak 13 Juni 2015.
ADVERTISEMENT
Sebelum menuju gerbang tol Cipali, dari Jakarta kita harus melalui jalan tol Jakarta-Cikampek. Melewati jalan tol tentu memberikan kemudahan sebab waktu tempuh yang lebih pendek.
Lalu, berapa tarif tol Jakarta-subang 2022? Berikut ulasannya!

Tarif Tol Jakarta Subang

Melansir dari situs resmi bpjut.pu.go.id, berikut ini daftar tarif tol Jakarta-Subang 2022:
1. Tarif Tol untuk Golongan I
Cikampek-Subang: Rp 39.000,00
Cikampek Utama-Subang 1: Rp 39.000,00
Cikampek Utama 1-Kalijati: Rp 27.500
Cikampek-Kalijati: Rp 27.500
Kalijati-Subang: Rp 11.500
2. Tarif Tol untuk Golongan II dan III
Kalijati-Subang: Rp 19.000,00
3. Tarif tol untuk Golongan IV dan V
Kalijati-Subang: Rp 23.500,00
Jadi untuk msuk wilayah Subang Anda bisa menuju gerbang tol Kalijati dari Cikampek, atau langsung menuju Cikampek Subang. Untuk menghitung total tarif tol Jakarta Subang maka berikut ini rincian tarif tol Jakarta-Cikampek:
ADVERTISEMENT
a. Golongan I: Rp20.000,00;
b. Golongan II dan III: Rp30.000,00;
c. Golongan IV dan V: Rp40.000,00.
Maka apabila ditotal tarif tol Jakarta-Subang adalah sebagai berikut:
1. Gerbang Tol Kalijati
Golongan I: Rp 59.000,00
2. Gerbang Tol Subang
Golongan I: Rp 59.000,00
Perlu diketahui, bahwa kendaraan yang masuk ke dalam jalan tol memang dibagi menjadi beberapa golongan. Golongan I terdiri atas mobil jip, sedan, bus, mobil pick up, dan truk kecil.
Kendaraan yang termasuk Golongan II ialah truk besar dengan dua gandar, dan truk besar dengan tiga gandar masuk ke dalam Golongan III. Terakhir, untuk truk besar dengan empat gandar masuk dalam Golongan IV serta golongan V diisi dengan truk besar dengan lima gandar.
ADVERTISEMENT
Jika dibandingkan dengan sebelumnya, tarif tol ini memang mengalami kenaikan, terlebih pada tahu 2022 menjelang libur lebaran 2022. Kenaikan tersebut berkisar sebesar Rp 2.000,00.
Namun, kenaikan ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di mana, kenaikan ini didasarkan pada Undang-Undang No 38 Tahun 2004.
Demikianlah tadi ulasan mengenai tarif tol Jakarta Subang 2022 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!(You)