Konten dari Pengguna

Contoh Surat Jual Beli Tanah Sederhana dan Penjelasannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh Surat Jual Beli Tanah Sederhana, Foto : Pixabay/RazorMax
zoom-in-whitePerbesar
Contoh Surat Jual Beli Tanah Sederhana, Foto : Pixabay/RazorMax

Perjanjian adalah bagian dari suatu transaksi. Untuk itu ketika akan melakukan transaksi kita perlu memahami bagian-bagian dalam surat perjanjian. Di artikel ini akan dibahas tentang perjanjian dan contoh surat jual beli tanah sederhana.

Buku 101 Draf Surat Perjanian (Kontrak), Rini Pamungkas, SH., 2009, menyebutkan bahwa Perjanjian sebagai suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian dikatakan syah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Adapun syarat perjanjian sebagai berikut :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

  2. Kecakapan para pihak

  3. Suatu hal tertentu

  4. Causa atau sebab yang halal

Perjanjian tertulis apapun bentuknya harus menyatakan hak dan kewajiban para pihak. Berikut ini bentuk penulisan perjanjian yaitu :

  1. Judul Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misal : Perjanjian Sewa Menyewa, atau Perjanjian Jual Beli.

  2. Awal/Permulaan Pada bagian ini memuat hari, tanggal, bulan, dan tahun dari pembuatan atau terjadinya perjanjian. Penyebutan tanggal ini penting untuk membuktikan saat ditutupnya perjanjian tersebut.

  3. Penyebutan para pihak Pada bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia, jabatan, alanat, serta bertindak untuk siapa. Penyebutan para pihak juga harus dibuat secara teliti dan lengkap. Selain penyebutan para pihak, perjanjian dikatakan syah bila memenuhi syarat subyektif perjanjian, yaitu kecakapan para pihak.

  4. Premis (Recital) Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan. Dalam premi memuat 2 hal, antara lain : berbagai ketentuan atau dokumen-dokumen atau fakta-fakta yang mendasari dibuatnya suatu perjanjian dan kesepakatan para pihak.

  5. Isi perjanjian Di bagian ini menguraikan kesepakatan para pihak tentang hak dan kewajiban, ketentuan-ketentuan, dan klausul-klausul yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk pasal-pasal. Isi dalam surat perjanjian pada dasarnya harus memenuhi 3 unsur, yaitu : Unsur Essensalia Contoh unsur essensalia seperti : Perjanjian tukar-menukar : unsur essensalia-nya barang dan barang. Perjanjian jual-beli : unsur essensalia-nya harga dan barang. Perjanjian sewa-menyewa : unsurnya harga, barang dan waktu. Unsur Naturalia Sebagai contoh suatu perjanjian mengandur unsur naturalia adalah, dalam perjanjian jual-beli, penjual harus menjamin cacat tersembunyi, overmacht (force majeure/keadaan memaksa), dan resiko. Walaupun tidak dicantumkan dalam perjanjian, jika hal-hal tersebut ada atau terjadi, maka menjadi tanggung jawab penjual. Unsur Accidentalia Contoh perjanjian mengandung unsur ini seperti : dalam perjanjian jual-beli rumah, barang yang dijual tanah dan bangunan, perabot rumah tangga tidak termasuk. Selain itu bagaimana pengaturan cara penyerahan barang, hak dan kewajiban para pihak, dan lain-lain.

  6. Akhir perjanjian Bagian ini berisi tujuan dibuatnya perjanjian serta penandatangan para pihak dan saksi-saksi. Tanda tangan juga bisa diganti dengan cap jempol.

Contoh Surat Jual Beli Tanah Sederhana

Foto : :Pixabay/geralt

Contoh surat jual beli tanah bermaterai seperti di bawah ini akan memberikan gambaran tentang surat perjanjian.

Silahkan disimak contoh surat jual beli tanah sederhana sebagaimana penjelasan diatas dan cara penyusunannya :

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari Sabtu tanggal 23 bulan April tahun 2022 antara :

Nama : LILIK ANDAYANI Pekerjaan : Dokter Alamat : Jl. Manyar Tortoasri II No. 21 RT.1/RW.2 Surabaya

Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PENJUAL atau PIHAK PERTAMA.

Nama : LIA ANDINI Pekerjaan : Pegawai Swasta Alamat : Manyar Jaya Praja I No. 1 Surabaya RT.7/RW.8 Surabaya

Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PEMBELI atau PIHAK KEDUA.

Isi Pernyataan :

Surabaya, 23 April 2022

PIHAK KEDUA / PEMBELI PIHAK PERTAMA / PENJUAL

Materai (yang berlaku)

LIA ANDINI LILIK ANDAYANI

Saksi-saksi :

1.LITA WILIANTI ( )

2.LENY ARIYANT ( )

3.LILLA MAHARDINI ( )

Foto : Pixabay/Tumisu

Contoh di atas bukan merupakan contoh surat jual beli tanah warisan. Jika barang yang diperjual-belikan adalah warisan dan menyangkut beberapa pihak ahli waris, maka dalam perjanjian harus ditanda tangani oleh seluruh ahli waris yang ada. Jika tidak, harus ada surat kuasa seluruh ahli waris yang menunjuk salah satu ahli waris untuk mewakili dalam penyebutan di surat perjanjian.(Lia)