Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah yang Harus Diketahui Calon Pembeli
28 Maret 2022 17:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Saat melakukan proses jual beli dengan nominal yang cukup besar memang sangat diperlukan surat perjanjian agar penjual dan pembeli sama-sama terlindungi serta tidak ada permasalahan yang terjadi setelah proses jual beli. Salah satunya adalah proses jual beli atau sewa menyewa rumah. Dengan adanya surat perjanjian, misalnya sewa menyewa, jika ada permasalahan atau ada hal yang tidak tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, masing-masing pihak bisa menuntut secara hukum. Bagaimana contoh surat perjanjian kontrak rumah yang sesuai hukum?
ADVERTISEMENT
Contoh Surat Perjanjian
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tepatnya Pasal 1867 KUHper dijelaskan bahwa kegiatan sewa-menyewa adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.
Dalam membuat surat perjanjian kontrak rumah ada beberapa hal yang harus ada di antaranya sebagai berikut:
Untuk lebih jelasnya berikut adalah contoh surat perjanjian sewa atau kontrak rumah.
ADVERTISEMENT
Itulah contoh surat perjanjian kotrak rumah yang harus diketahui oleh calon pembeli atau penyewa agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari. (WWN)