Konten dari Pengguna

Daftar Biaya Tol Jakarta-Cirebon Lengkap dengan Rutenya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
31 Maret 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Biaya Tol. (Foto: markusspiske by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Tol. (Foto: markusspiske by https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu bahwa Jalan tol merupakan bagian sistem jaringan jalan? Ya, jalan tol merupakan bagian sistem jaring jalan, yang mana penggunanya diwajibkan untuk membayar. Walaupun pengguna jalan tol diharuskan untuk membayar tol, waktu tempuh perjalanan yang harus dilalui pengguna dapat dikatakan relatif singkat. Lalu, berapa biaya tol Jakarta-Cirebon?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Manajemen Impor dan Importasi Indonesia yang ditulis oleh Herman Budi Sasono (2013: 261), penyelenggara jalan tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kesimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan jalan yang dananya berasal dari pengguna jalan. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai daftar biaya tol Jakarta-Cirebon lengkap dengan rutenya.

Harga Tol dengan Rute Jakarta-Cirebon

Ilustrasi Biaya Tol. (Foto: tomwieden by https://pixabay.com)
Bagi kamu yang berencana untuk menempuh rute Jakarta-Cirebon, informasi mengenai biaya tol Jakarta-Cirebon penting untuk diketahui. Berikut adalah daftar biaya tol untuk rute Jakarta-Cirebon:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan biaya di atas, rincian total biaya yang perlu dikeluarkan kurang lebih Rp 128.500,- untuk perjalanan Jakarta-Cirebon. Pembayaran masuk tol dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti:
Perlu diingat juga, golongan kendaraan I mencakup kendaraan berupa sedan, jeep, pick up atau truk kecil, dan bus, golongan kendaraan II mencakup truk dengan 2 gandar, golongan III mencakup truk dengan 3 gandar, golongan IV mencakup truk dengan 4 gandar, dan golongan kendaraan V mencakup truk dengan 5 gandar. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)
ADVERTISEMENT