Konten dari Pengguna

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia beserta Syaratnya untuk WNI

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Foto hanya ilustrasi bukan sebenarnya. Sumber foto: Pexels/Tanathip Rattanatum
zoom-in-whitePerbesar
Negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Foto hanya ilustrasi bukan sebenarnya. Sumber foto: Pexels/Tanathip Rattanatum

Negara bebas visa untuk paspor Indonesia merupakan negara yang memberlakukan Warga Negara Indonesia (WNI) bepergian ke luar negeri dan tinggal dengan batas waktu yang telah ditentukan tanpa visa. Dengan begitu, wisatawan tidak perlu repot mengurus visa sebelum keberangkatan.

Visa merupakan izin untuk masuk atau tinggal di negara lain sementara waktu. Perizinan ini disahkan oleh cap dan paraf yang dibubuhkan oleh perwakilan negara tujuan pada paspor pemohon. Dokumen ini selalu dibutuhkan saat bepergian ke luar negeri.

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

instagram embed

Bebas visa tidak hanya berlaku di Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA) saja. Melainkan juga diberlakukan oleh negara lain untuk WNI yang ingin berkunjung ke negara tertentu.

Berikut daftar negara yang memberikan bebas visa bagi WNI atau pemegang paspor Indonesia.

1. Wilayah Asia

Wilayah Asia menjadi salah satu wilayah yang kerap dijujuki WNI, baik untuk berlibur, bisnis, melanjutkan studi, hingga berobat. Wilayah ini menjadi wilayah terbanyak dengan jumlah negara yang membebaskan visa untuk WNI.

Dikutip dari akun Instagram @imigrasi_priok, berikut daftar negara yang memberikan bebas visa di wilayah Asia.

  • Malaysia

  • Singapura

  • Thailand

  • Filipina

  • Brunei Darussalam

  • Vietnam

  • Laos

  • Myanmar

  • Hong Kong

  • Kazakhstan

  • Tajikistan

  • Jepang

  • Makau

  • Uzbekistan

2. Wilayah Eropa

Di wilayah Eropa, terdapat 3 negara yang memberlakukan bebas visa bagi WNI. Wilayah ini kerap menjadi tujuan perjalanan, karena memiliki sejumlah destinasi wisata yang menarik.

Kendati demikian, masih banyak tujuan perjalanan lain yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Berikut daftar negara di wilayah Eropa yang memberikan bebas visa.

  • Belarus

  • Serbia

  • Turkiye

3. Wilayah Timur Tengah

Sama dengan wilayah Eropa, terdapat 3 negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Wilayah Timur Tengah menjadi salah satu pilihan untuk tujuan perjalanan lawatan religi hingga melanjutkan studi. Beberapa negara bebas visa itu diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Qatar

  • Iran

  • Oman

4. Wilayah Amerika

Selanjutnya, di wilayah Amerika terdapat 12 negara yang memberlakukan bebas visa bagi WNI. Wilayah ini menjadi wilayah terbanyak kedua dengan jumlah negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.

Berikut daftar negara di wilayah Amerika yang memberlakukan bebas visa.

  • Barbados

  • Brazil

  • Chile

  • Dominika

  • Ekuador

  • Suriname

  • Guyana

  • Haiti

  • Kolombia

  • Peru

  • St. Vincent and the Grenadines

  • Saint Kitts and Nevis

5. Wilayah Afrika

Di wilayah Afrika, terdapat 10 negara yang menerapkan kebijakan ini. Masyarakat Indonesia berkunjung ke wilayah ini untuk berbagai tujuan. Seperti liburan, melanjutkan studi, hingga volunteer. Berikut daftar negara bebas visa di wilayah Afrika.

  • Angola

  • Kenya

  • Madagaskar

  • Mali

  • Maroko

  • Mozambique

  • Namibia

  • Rwanda

  • Tanzania

  • Gambia

6. Wilayah Oseania

Wilayah Oseania adalah benua yang terletak di Samudra Pasifik. Terdapat 5 negara yang memberlakukan bebas visa bagi WNI di wilayah ini. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Kepulauan Cook

  • Niue

  • Kiribati

  • Fiji

  • Micronesia

VoA dan eTA untuk Pemegang Paspor Indonesia

Negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Foto hanya ilustrasi bukan sebenarnya. Sumber foto: Pexels/Matthew Turner

Selain bebas visa, beberapa negara juga memberikan kelonggaran bagi WNI untuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA).

Dikutip dari kanimtasik.kemenkumham.go.id, VoA adalah visa yang bisa diperoleh saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan.

Sementara eTA adalah dokumen digital yang bisa didapatkan secara online sebelum melakukan perjalanan. Berikut daftar negara yang memberlakukan VoA dan eTA.

  • Timor Leste (VoA)

  • Pakistan (eTA)

  • Kyrgystan (VoA)

  • Maladewa (VoA)

  • Nepal (VoA)

  • Sri Lanka (eTA)

  • Azerbaijan (VoA)

  • Armenia (VoA)

  • Yordania (VoA)

  • Nikaragua (VoA)

  • Burundi (VoA)

  • Cave Verde Islands (VoA)

  • Kepulauan Komoro (VoA)

  • Djibouti (VoA)

  • Ethiopia (VoA)

  • Guinea-Bissau (VoA)

  • Malawi (VoA)

  • Mauritania (VoA)

  • Mauritius (VoA)

  • Seychelles (VoA)

  • Sierra Leone (VoA)

  • Somalia (VoA)

  • Zimbabwe (VoA)

  • Kepulauan Marshall (VoA)

  • Papua Nugini (VoA)

  • Tuvalu (VoA)

  • Palau (VoA)

  • Samoa (VoA)

Syarat Bebas Visa untuk WNI ke Luar Negeri

Negara bebas visa untuk paspor Indonesia. Foto hanya ilustrasi bukan sebenarnya. Sumber foto: Pexels/Shamia Casiano

Secara umum, syarat bebas visa bagi WNI yang ke luar negeri adalah memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 bulan dan tiket kembali ke Indonesia atau melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Meskipun mendapat pembebasan visa untuk sejumlah negara tujuan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi WNI. Seperti biaya, durasi tinggal, persyaratan, dan jenis tujuan perjalanan.

Informasi tersebut bisa didapatkan melalui Kedutaan Besar Negara tujuan.

Baca juga: 5 Negara Bebas Visa dengan Harga Tiket Pesawat di Bawah 10 Juta

Itulah informasi daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia atau memiliki kelonggaran dengan VoA dan eTA. Semoga bermanfaat. (UI)