Konten dari Pengguna

Daftar Negara Subjek Visa On Arrival Indonesia

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
19 September 2022 23:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Negara Subjek Visa On Arrival Indonesia, Foto Pixabay/jaydeep_
zoom-in-whitePerbesar
Negara Subjek Visa On Arrival Indonesia, Foto Pixabay/jaydeep_
ADVERTISEMENT
Penggunaan visa on arrival dikhususkan untuk orang asing yang berwisata ke Indonesia. Terdapat beberapa negara yang tercatat di dalam visa on arrival Indonesia. Berikut adalah daftar negara subjek visa on arrival Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022, dinyatakan bahwa sebelumnya visa on arrival hanya diperuntukkan untuk 72 negara saja, namun terdapat penambahan 3 negara. Sehingga kini ada 75 negara yang terdaftar untuk visa arrival Indonesia.

Negara Subjek Visa On Arrival Indonesia

Negara Subjek Visa On Arrival Indonesia, Foto Pixabay/stevepb
Daftar negara subjek visa on arrival Indonesia khusus untuk orang asing yang berwisata ke Indonesia antara lain adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, dan Hungaria. Kemudian ada India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, dan Kroasia.
Selain itu, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Maladewa, Meksiko, Monako, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, dan Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
ADVERTISEMENT
Serta, Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania. Tiga negara subyek Visa on Arrival baru adalah Kolombia, Maladewa, dan Monako.
Visa on arrival dapat diperpanjang sebanyak satu kali, sehingga nantinya total keseluruhan masa tinggalnya menjadi 6 enam puluh hari. Perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan di kantor imigrasi mana saja yang lokasinya paling dekat dengan keberadaan atau domisili si ppemegang visa.
Untuk mendapatkan visa on arrival, saat kedatangan di kantor imigrasi orang asing tersebut harus menunjukkan paspor yang masih berlaku dan sah paling singkat selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan menuju ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival, serta bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang nantinya akan bertanggung jawab atas pembiayaan kesehatan orang asing selama berada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Demikianlah daftar negara subjek visa on arrival yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi ya.(RIA)