Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Denda Overstay di Indonesia 2022 untuk Warga Negara Asing
15 Agustus 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Overstay adalah sebuah pelanggaran izin tinggal, apabila telah melebihi batas akhir visa atau surat izin tinggal pada suatu negara. Berikut ini adalah denda overstay di Indonesia 2022 untuk Warga Negara Asing.
ADVERTISEMENT
Jika seoarang warga negara asing tinggal dalam suatu negara, lalu melebihi batas waktu yang ditentukan ada dua kemungkinan yaitu akan dideportasi atau membayar denda. Namun, hal ini dapat di minimalisir dengan memperbaharui visa sebelum masa kunjungan berakhir.
Denda Overstay di Indonesia 2022
Lalu berapa denda overstay di Indonesia 2022? bagi WNA atau Warga Negara Asing. Ketika WNA tersebut sudah melewati batas waktu tinggal, berikut penjelasan selengkapnya.
KITAS dan KITAP di Indonesia
Apabila seorang warga negara asing ingin memperpanjang izin tinggal, dapat menggunakan KITAS (Kartu Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Nantinya dapat diajukan ke kantor imigrasi terdekat, disarankan membuat kartu izin tinggal sebelum masa izin tinggal habis.
KITAS dan KITAP ini, dapat digunakan oleh Warga Negara Malaysia, kemudian Warga Negara Turki dimana rata-rata orang asing tersebut bekerja di perusahaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari situs (kanimnunukan.kemenkumham.go.id) pada Jumat, 11 Juni 2021 hingga pertengahan tahun 2021. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan telah menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), berjumlah 1 KITAS dan perpanjangan KITAS sebanyak 7 KITAS, sedangkan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sejumlah 0 KITAP.
Batas Overstay di Indonesia
Batas waktu overstay di Indonesia tidak lebih dari 60 hari, kurang lebih dua bulan. Apabila melewati jangka waktu tersebut, makan warga negara asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Denda Overstay di Indonesia
Setelah melapor ke dan melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi terdekat, warga negara asing akan dikenakan denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang, Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai kartu izin tinggal, batas waktu dan denda overstay di Indonesia 2022 untuk Warga Negara Asing.(Fiqa)