Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Exit Permit adalah Dokumen Perjalanan yang Penting, Kenali di Sini!
10 September 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat kamu akan pergi ke luar negeri , tentunya kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti paspor, visa, surat izin, bahkan exit permit. Exit permit adalah salah satu dokumen perjalanan yang penting.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, bahwa jika ada salah satu dokumen yang kamu miliki belum lengkap, maka kamu tidak bisa untuk meninggalkan negara Indonesia, termasuk dokumen exit permit ini.
Jadi, jika saat ini kamu sedang bersiap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, kelengkapan dokumen seperti halnya exit permit adalah hal yang harus diperhatikan dan mesti disiapkan dengan baik sebelumnya.
Apa Itu Exit Permit untuk Perjalanan Luar Negeri?
Berdasarkan kerjasama.ub.ac.id tentang Pengurusan Paspor Dinas, Exit Permit, dan Rekomendasi Visa, menerangkan bahwa Exit Permit adalah izin untuk meninggalkan wilayah Republik Indonesia . Paspor dinas dan exit permit adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, mengingat paspor dinas tidak dapat digunakan untuntuk meninggalkan Republik Indonesia tanpa adanya exit permit.
ADVERTISEMENT
Selain paspor dinas dan exit permit, ada satu dokumen lagi yang penting untuk dimiliki, yaitu rekomendasi visa. Rekomendasi visa adalah surat yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri RI berupa rekomendasi kepada kedutaan besar negara yang dituju oleh pemegang paspor dinas dan exit permit.
Adapun persyaratan untuk mengurus paspor dinas, rekomendasi visa, dan exit permit adalah sebagai berikut.
*Keterangan Foto ICAO
Masa Berlaku Exit Permit
Bentuk dari dokumen exit permit adalah berupa lembaran yang suah distempel resmi oleh kantor imigrasi, kemudian ditempelkan ke paspor. Masa berlaku exit permit adalah tiga bulan atau lebih sesuai visa pemegang dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar exit permit yang harus kamu ketahui. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu saat kamu akan bepergian ke luar negeri. Semoga bermanfaat ya. (RIA)