Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Fungsi Visa dan Bedanya dengan Paspor
19 Oktober 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kamu ingin melakukan perjalanan ke luar negeri? Hal pertama yang perlu dilakukan salah satunya adalah membuat visa. Apa fungsi visa, dan bagaimana perbedaannya dengan paspor?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari KBBI, visa merupakan izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di negara yang dikunjungi.
Visa memiliki fungsi dan beragam jenis. Nah, jika kamu belum memiliki visa dan masih bingung bagaimana cara membuatnya, simak informasi berikut ini agar bisa mempermudah proses pembuatan visa kamu.
Fungsi Visa untuk Perjalanan ke Luar Negeri
Inilah fungsi visa dan perbedaannya dengan paspor.
Fungsi utama visa adalah sebagai dokumen yang menunjukkan izin keluar masuk ke suatu negara. Ketika kamu berpergian keluar negeri butuh membawa visa dan paspor.
Paspor dikeluarkan oleh negara asal pemohon, sedangkan, visa dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan didatangi oleh pemohon. Paspor adalah dokumen wajib untuk melakukan perjalanan yang digunakan untuk memverifikasi negara kewarganegaraan seseorang.
ADVERTISEMENT
Paspor berguna sebagai tiket izin masuk ke negara asal kewarganegaraan seseorang setelah bepergian. Isi Paspor terdiri dari foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan karakteristik fisik. Berbeda dengan visa, visa berupa dokumen sebagai izin masuk suatu negara yang kamu tuju. Visa biasanya terpisah berupa cap (stempel) di paspor wisatawan.
Jenis-jenis visa
Dikutip dari imigrasi.go.id, ada beberapa jenis visa tergantung dari kegiatan yang dilakukan.
1. Visa Kerja
Visa ini berguna bagi orang yang harus ke luar negeri untuk bekerja dalam periode tertentu.
2. Visa Transit
Visa ini digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan ke suatu negara tetapi harus transit terlebih dahulu hingga 24 jam.
3. Visa Pelajar
Visa ini untuk pelajar yang sedang atau ingin menempuh pendidikan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
4. Visa Turis
Visa ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi seorang wisatawan asing untuk berkunjung ke negara lain yang mewajibkannya.
5. Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas diplomatik
Disarikan dari laman Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, ada beberapa hal yang membedakan jenis-jenis visa kunjungan di Indonesia.
1. Visa kunjungan satu kali perjalanan
Visa ini hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. Masa kunjungan yang diberikan adalah 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali.
2. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Visa ini berlaku untuk beberapa kali perjalan, namun lama kunjungan maksimal 60 hari dan tidak dapat diperpanjang.
3.Visa kunjungan saat kedatangan(on arrival)
Visa ini hanya berlaku di masa kedatangan apabila negara pelaku perjalanan termasuk dalam daftar. Visa on arrival ini diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.
ADVERTISEMENT
Cara membuat visa
Berikut cara membuat visa yang perlu kamu ketahui:
Pendaftaran visa saat ini bisa dilakukan secara online. Kamu bisa melalui situs resmi pemerintah untuk mengajukan visa yaitu di visa-online.imigrasi.go.id ataupun untuk mengetahui informasi lainnya bisa di situs migrasi.go.id.
Nah, di atas merupakan fungsi, jenis, dan cara membuat visa. Semoga informasi ini dapat membantu kamu dan menambah pengetahuanmu.(srh)