Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ganjil Genap Jakarta untuk Mobil atau Motor? Ini Ketentuannya!
23 Mei 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mobilitas warga Ibukota Jakarta sangat tinggi, kepadatan dan kemacetan sudah menjadi hal yang wajar terjadi terutama di hari kerja. Pemprov Jakarta pun melakukan berbagai upaya untuk membuat mobilitas penduduk semakin efisien dan mengurangi kemacetan lalulintas. Salah satunya adalah kebijakan Ganjil-Genap (Gage). Bagi para pengandara yang sering melewati kawasan Ganjil-Genap mungkin sudah tak asing lagi dengan peraturannya, namun bagi Anda yang jarang atau baru akan pertama kali melewati kawasan Ganjil-Genap, sudah tahukah Anda peraturan Ganjil-Genap untuk mobil atau motor? Simak jawaban dan ketentuan terbaru tentang peraturan ganjil genap untuk motor atau mobil berikut ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi dishub.jakarta.go.id , inilah keterangan peraturan lalulintas Ganjil-Genap Jakarta terbaru:
Waktu Pengoperasian
Ruas Jalan Ganjil Genap
Pengecualian Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Ganjil Genap
ADVERTISEMENT
Itulah ketentuan dalam peraturan Ganjil-Genap Jakarta, semoga bermanfaat!(Vera)