
ADVERTISEMENT
Mobilitas warga Ibukota Jakarta sangat tinggi, kepadatan dan kemacetan sudah menjadi hal yang wajar terjadi terutama di hari kerja. Pemprov Jakarta pun melakukan berbagai upaya untuk membuat mobilitas penduduk semakin efisien dan mengurangi kemacetan lalulintas. Salah satunya adalah kebijakan Ganjil-Genap (Gage). Bagi para pengandara yang sering melewati kawasan Ganjil-Genap mungkin sudah tak asing lagi dengan peraturannya, namun bagi Anda yang jarang atau baru akan pertama kali melewati kawasan Ganjil-Genap, sudah tahukah Anda peraturan Ganjil-Genap untuk mobil atau motor? Simak jawaban dan ketentuan terbaru tentang peraturan ganjil genap untuk motor atau mobil berikut ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs resmi dishub.jakarta.go.id , inilah keterangan peraturan lalulintas Ganjil-Genap Jakarta terbaru:
Waktu Pengoperasian
- Senin s/d Jumat kecuali hari Libur Nasional
- Pukul 06.00 – 10.00 wib dan 16.00 – 21.00 wib
- Kendaraan dengan plat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor GENAP beroperasi pada tanggal genap
Ruas Jalan Ganjil Genap
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani,
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati,
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Ganjil Genap
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan Umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan dengan muatan khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI, yaitu:
ADVERTISEMENT
- Presiden/ Wakil Presiden
- Ketua MPR/ DPR/ DPD
- Ketua MA/ MK/ Komisi Yudisial/ BPK
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
- Kendaraan Pimpinan dan Penjabat Negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelekaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas POLRI
Itulah ketentuan dalam peraturan Ganjil-Genap Jakarta, semoga bermanfaat!(Vera)