Info Persyaratan Dokumen Layanan Percepatan Paspor Akhir Pekan

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ingin mengurus paspor sehari langsung jadi di akhir pekan? Sebaiknya ketahui terlebih dahulu beberapa persyaratan dokumen layanan percepatan paspor akhir pekan yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Program layanan percepatan paspor tersebut di selenggarakan oleh Direktorat Kementrian Hukum dan HAM. Layanan tersebut dapat membantu masyarakat yang mendesak akan bepergian ke luar negeri. Namun, tidak sempat mengurus paspor di hari kerja.
Persyaratan Dokumen Layanan Percepatan Paspor Akhir Pekan
Proses pengajuan percepatan paspor tersebut lebih cepat dan mudah, sehingga pemohon tidak perlu menunggu berhari-hari untuk memperoleh dokumen perjalanan itu.
Namun, terdapat beberapa dokumen pendukung yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Berikut ini beberapa persyaratan dokumen layanan percepatan paspor akhir pekan seperti yang dikutip dari situs indonesia.go.id:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Ijazah, buku nikah, surat baptis
Paspor lama
Cara Mengajukan Permohonan Paspor Akhir Pekan
Untuk mengajukan permohonan paspor sehari jadi tersebut, pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa semua kelengkapan dokumen yang diminta. Jadi, pemohon tidak perlu lagi mendaftar lewat aplikasi M-Paspor.
Pembuatan paspor percepatan ini juga melalui prosedur yang sama dengan pengajuan paspor reguler, yakni pengumpulan berkas, pengambilan sidik jari, wawancara, dan foto.
Lantas, yang membedakan dengan paspor reguler, yaitu paspor percepatan dapat diambil di hari yang sama dengan hari pembuatannya. Sehingga pemohon tak perlu menunggu waktu lama untuk mendapatkannya.
Sebagai catatan, dokumen perjalanan berupa paspor bisa dibuat dalam sehari. Namun, biaya pembuatan paspor menjadi lebih mahal dibanding dengan permohonan pembuatan paspor biasa.
Jadi, jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal empat hari kerja, melalui jalur ekspres dan membayar tambahan uang sebesar Rp1.000.000, paspor pun jadi dalam satu hari.
Aturan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Paspor Merdeka untuk Membuat Paspor Baru dengan Mudah
Itulah informasi mengenai persyaratan dokumen layanan percepatan paspor akhir pekan dan cara mengajukannya. Pastikan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor imigrasi langsung. Semoga bermanfaat. (IND)
