Ini Dia Prosedur Kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat Pandemi Covid-19

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi mengenai prosedur kedatangan di bandara Soekarno-Hatta saat pandemi Covid sebaiknya perlu Anda ketahui terlebih dahulu sebelum memutuskan melakukan perjalanan domestik maupun internasional melalui bandara tersebut.
Hal tersebut tentu untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan berkaitan dengan administrasi dan hasil tes Covid-19. Dalam artikel ini akan diulas mengenai prosedur kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi Covid.
Prosedur Kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat pandemi Covid
Berikut ini prosedur kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi Covid:
Semua penumpang perjalanan lokal wajib mempunyai bukti negatif hasil tes Covid-19 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Kemenkes.
Bagi penumpang internasional wajib melakukan 3 kali tes PCR yakni dari negara asal, kedatangan di bandara, dan lokasi karantina.
Wajib mengikuti posko pemeriksaan (checkpoint) di Bandara Soekarno Hatta, hal ini didasarkan pada Pergub DKI Jakarta No. 60/2020 (khususnya bagi penumpang internasional).
Tertanggal 11 Agustus 2022 semua penumpang perjalanan lokal (domestik) wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pelaku Perjalanan Domestik
Berdasarkan informasi dari laman media sosial Bandara Soekarno-Hatta, adapun syarat yang telah ditetapkan untuk pelaku perjalanan domestik ialah sebagai berikut:
Penumpang yang telah melakukan booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.
Penumpang yang belum melakukan vaksin boosterdan sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang yang belum melakukan vaksin boosterdan sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus (memiliki penyakit komorbid) wajib menunjukkan hasil negatis tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah tentang pernyataan tidak diperbolehkannya mendapatkan vaksin.
Penumpang untuk usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan bukti negatif hasil tes Covid-19.
Penumpang di bawah usia 6 tahun tidak perlu menunjukkan bukti negatif hasil tes Covid-19 dan wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi persyaratan.
Checkpoint Pelaku Perjalanan Internasional
Berikut ini beberapa tahapan checkpoint yang wajib diikuti penumpang kedatangan internasional:
Penumpang akan melakukan pendataan
Penumpang wajib melakukan verifikasi dokumen kesehatan
Penumpang wajib melakukan tes PCR di bilik yang telah disediakan pada area kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta
Penumpang wajib menjalani proses Imigrasi serta Bea Cukai
Penumpang menuju area holding dan diumumkan hasil tes PCR
Penumpang menuju lokasi karantina
Demikianlah tadi ulasan mengenai prosedur kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi Covid. Semoga bermanfaat!(YOU)
