Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Inilah Cara Membuat Paspor Biru
1 September 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri pastinya kamu memerlukan paspor atau surat perjalanan ke luar negeri. Nah, bagi kamu yang hendak pergi ke luar negeri dengan alasan dinas, tentunya memerlukan paspor biru. Bagaimana cara membuatnya? Baca ya artikel cara membuat paspor biru untuk staf dinas ataupun pengajar sampai selesai.
ADVERTISEMENT
Dari laman resmi kemlu.go.id, paspor dinas atau sering juga disebut paspor biru merupakan surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk WNI yang hendak melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu.
Cara Membuat Paspor Biru
Inilah cara membuat paspor biru untuk staf dinas dan pengajar.
ADVERTISEMENT
Berikut persyaratan dokumen pengajuan paspor dinas antara lain:
Tembusan surat tersebut ditujukan kepada :
ADVERTISEMENT
Nah, itulah cara membuat paspor biru untuk staf dinas dan pengajar yang akan ditempatkan di luar negeri. Semoga bermanfaat.(LMN)