Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Agustus 2025 yang Lengkap

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Agustus 2025 dapat dimanfaatkan masyarakat setempat untuk memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Masyarakat cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang sudah ditentukan.
Layanan ini juga dinilai efektif, karena biasanya beroperasi di titik-titik strategis yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Dengan proses yang lebih cepat, SIM keliling memungkinkan untuk lebih sedikit mengantre dibandingkan pembuatan atau perpanjangan SIM di kantor polisi.
Inilah Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang
Dikutip dari laman polri.go.id, SIM adalah Surat Ijin Mengemudi, merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan Rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Hal ini tercantum dalam peraturan Undang-Undang Pasar 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Bagi warga Kota Tangerang dan sekitarnya bisa langsung menuju ke lokasi SIM keliling sesuai jadwal yang ditentukan. Berikut adalah jadwal SIM keliling Kota Tangerang beserta dengan jamnya.
Senin: Plaza Shinta Cimone Karawaci Tangerang, mulai pukul 08.00-12.00 WIB
Selasa: Pospol Pinang Cipondoh, mulai pukul 08.00-12.00 WIB
Rabu: Ps. Laris Taman Cibodas dan Giang Kreo Larangan, mulai pukul 08.00-12.00 WIB
Kamis: Pospol Pinang Cipondoh dan Pos Pol Duta Garden Benda, mulai pukul 08.00-12.00 WIB
Jumat: Metro Polis Tangerang dan Giant Palem Semi, mulai pukul 08.00-11.00 WIB
Sabtu: City Mall Pasar Baru Tangerang, mulai pukul 08.00-12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Tangerang, masyarakat perlu memenuhi dulu persyaratan yang sudah ditetapkan oleh kepolisian, diantaranya yaitu:
SIM yang akan diperpanjangan masih dalam masa berlaku atau belum kadaluarsa.
Membawa SIM asli dan juga fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Membawa fotokopi KTP atau kartu identitas lain yang sah.
Membayar biaya perpanjangan SIM dengan jenis SIM. Biaya perpanjangan adalah Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp80.000 untuk SIM A.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Pekanbaru Hari Ini, 12 Agustus 2025 untuk Perpanjangan
Demikian informasi jadwal SIM Keliling Kota Tangerang untuk periode Agustus 2025 yang lengkap. Ini tentunya menjadi pilihan praktis untuk mengurus perpanjangan SIM yang lebih efisien dan hemat bujet. (ERI)
