Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Paspor Indonesia dan Fungsinya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
22 September 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jenis-Jenis Paspor, Foto/Unsplash/Nicole Geri
zoom-in-whitePerbesar
Jenis-Jenis Paspor, Foto/Unsplash/Nicole Geri
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis paspor apa saja? Bagi kamu yang belum mengetahui jenis-jenis paspor, artikel ini menyajikan informasi mengenai jenis-jenis paspor dan fungsinya. Jadi yuk simak ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan sumber dari indonesia.go.id, Paspor merupakan dokumen resmi dari pihak imigrasi yang digunakan sebagai identitass kalian saat berada di luar negeri.

Jenis-Jenis Paspor

Jenis-Jenis Paspor , Foto/Unsplash/Blake Guidry
Untuk kamu yang memiliki rencana berlibur ke luar negeri, kamu harus memiliki paspor terlibih dahulu sebelum pergi jalan-jalan ke luar negeri. Jika kamu belum mengetahui tentang jenis-jenis paspor, berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenis paspor dan fungsinya.
Mengutip dari Buku Tata Operasi Darat, FX Widadi A. Suwarno, (hal:96) ada beberapa jenis paspor, setiap jenis paspor memiliki fungsi yang berbeda-beda. Simak ulasan berikut ini!

1. Paspor Dinas

Paspor dinas ini di terbitkan untuk kamu yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan melaksanakan tugas-tugas dari pemerintah.
Paspor dinas bersampul warna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Di Indonesia biasanya paspor bersampul biru ini diberikan kepada PNS ataupun konsultan pemerintahan saja.
ADVERTISEMENT

2. Paspor Biasa

Paspor biasa ini diterbitkan untuk kamu yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan pribadi. Paspor ini biasanya paling banyak dimiliki oleh warga negara Indonesia dan paspor ini memiliki sampul berwarna berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.
Paspor ini bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat umum dengan memenuhi syarat penajuan pembuatan yang telah ditetapkan oleh kantor Imigrasi.

3. Paspor Diplomatik

Paspor Diplomatik ini diterbitkan untuk kamu yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan melaksanakan tugas-tugas sebagai diplomat.
Paspor Diplomatik ini memiliki sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Jadi, WNI yang bisa menerima paspor ini hanyalah WNI yang akan melakukan atau bekerja di ranah diplomatik saja.
ADVERTISEMENT
Paspor ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya. Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.
Nah, Itulah informasi mengenai jenis-jenis paspor Indonesia dan fungsinya. Semoga bermanfaat untuk kamu yang ingin membuat paspor! (mnd)