Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jika Perpanjang Paspor, Apakah Paspor Lama Dikembalikan?
6 September 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jika perpanjang paspor, apakah paspor lama dikembalikan? Seringkali pertanyaan tersebut terlintas di pikiran ketika akan memperpanjang masa berlaku paspor. Lalu apakah jawabannya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut.
ADVERTISEMENT
Sebelum lanjut untuk informasi yang lebih lengkap, perlu diketahui bahwa paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Perpanjang Paspor Apakah Paspor Lama Dikembalikan?
Inilah jawaban dari pertanyaan perpanjang paspor apakah paspor lama akan dikembalikan.
Kadang paspor lama dibutuhkan karena di sana ada visa yang masih berlaku atau untuk mempermudah proses pemohonan visa baru. Namun sayangnya, kalian tidak dapat menyimpan paspor lama kalian.
Berdasarkan informasi dari akun twitter Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, pada dasarnya paspor adalah dokumen sah milik negara seperti yang tertera di cover belakang paspor.
Karena itu, saat masa berlakunya habis, paspor harus dikembalikan ke negara untuk disimpan dan menjadi hak negara. Tentu saja kalian masih dapat mengajukan paspor untuk perjalanan antar negara dengan mengganti paspor lama menjadi paspor baru.
ADVERTISEMENT
Nah, lalu bagaimana kalau kalian butuh dokumen paspor lama? Tenang saja, paspor lama yang dikembalikan ini bisa kalian minta lagi.
Paspor lama bisa diambil pada saat mengurus penggantian paspor habis berlaku. Ada kesempatan meminta dokumen paspor lama setelah pengurusan paspor habis berlaku maksimal 2 tahun sejak permohonan penggantian paspor habis berlaku.
Kenapa maksimal 2 tahun? Karena setiap 2 tahun sekali, kantor keimigrasian melakukan pemusnahan arsip termasuk dokumen paspor lama.
Cara Pengambilan Paspor Lama
Dikutip dari situs kanimsurakarta.kemenkunham.go.id, saat paspor kalian habis masa berlakunya, paspor lama kalian akan dikembalikan kepada negara dan diganti dengan buku paspor yang baru, makanya namanya penggantian, bukan perpanjangn.
Berikut cara pengambilan paspor lama yang harus kalian ketahui sebelum mengambilnya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah sekilas informasi untuk menjawab pertanyaan yang sering bermunculan tentang perpanjang paspor apakah paspor lama akan dikembalikan? Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi kalian semua.(DIAH)