Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kartu Multi Trip KRL Bisa untuk Apa Saja? Cek di Sini!
26 Mei 2022 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari www.krl.co.id bahwa dengan memiliki kartu ini maka tidak akan ada lagi antrian loket. Pembayaran tiket KRL dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Pembelian kartu perdana dari KMT ini bisa dilakukan di loket-loket stasiun KRL. Selain itu bisa juga dibeli di lokasi lain tentunya yang telah bekerja sama dengan PT Kereta Commuter Indonesia. Macam-macam Kartu Multi Trip adalah sebagai berikut :
Kartu Multi Trip KRL Bisa Untuk Apa Saja
Apakah kartu mukti trip KRL bisa untuk busway, MRT, LRT ? Kartu multi trip KRL bisa untuk apa saja? Cek jawabannya lewat ulasan berikut ini :
ADVERTISEMENT
Kemudahan bertransaksi dengan Kartu Multi Trip (KMT) ini bisa dilakukan tentunya untuk perjalanan menggunakan transportasi KRL. Selain itu bisa juga digunakan untuk pembayaram parkir di stasiun, dan pembayaran merchant-merchant yang mempunyai kerjasama dengan PT Kereta Commuter Indonesia.
Banyaknya pengguna KMT ini membuat PT Kereta Commuter Indonesia ingin memperluas jaringan penggunaannya. Khususnya di beberapa moda transportasi. Kini KMT sedang dilakukan ujicoba untuk digunakan sebagai media pembayaran tiket LRT Jakarta, MRT Jakarta, dan TransJakarta pada koridor 1 (Blok M-Kota).
Informasi kartu multi trip KRL beli dimana sebagaimana diatas, akan memberikan kemudahan pelanggan untuk mendapatkannya. Satu lagi informasi yang tidak kalah penting, bahwa sebagai pengguna KMT sebaiknya mengunduh aplikasi KRL Access. Aplikasi ini bisa digunakan untuk melakukan cek saldo kartu dan cek transaksi kartu.(LIA)
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini