Konten dari Pengguna

Ketahui Beda Paspor dan Visa serta Cara Membuatnya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Beda Paspor dan Visa. Sumber: Pexels| Porapak Apichodilok
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Beda Paspor dan Visa. Sumber: Pexels| Porapak Apichodilok

Beda paspor dan visa terletak dari fungsi yang dimilikinya. Kedua dokumen ini sering dianggap sama karena dibutuhkan saat akan keluar negeri. Nyatanya, keduanya berbeda dari beberapa aspek.

Selain itu, jika ingin mempunyai kedua dokumen, seseorang perlu membuatnya jauh-jauh hari sebelum keberangkatan agar perjalanan lebih lancar dan aman.

Informasi Beda Paspor dan Visa

Ilustrasi Beda Paspor dan Visa. Sumber: Pexels| Nataliya vaitkevich

Paspor dan visa adalah dokumen yang dibutuhkan saat perjalanan keluar negeri. Beda paspor dan visa memang sulit dimengerti karena hampir mirip. Namun, keduanya berbeda dari beberapa aspek terutama fungsinya.

Visa merupakan dokumen mengenai izin masuknya seseorang ke negara yang memiliki kedutaan negaranya. Visa akan membuktikan seseorang bisa berkunjung ke suatu negara, dokumen ini tidak diwajibkan oleh seluruh negara, sehingga hanya negara tertentu saja yang mewajibkan pelancong atau wisatawan luar negeri mempunyai visa.

Sementara itu, paspor adalah sebuah dokumen wajib dimiliki setiap orang yang akan pergi ke luar negeri. Paspor harus disetujui oleh negara asal sehingga berbeda dengan visa yang memerlukan persetujuan negara tujuan.

Paspor akan dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan administrasi yang ada di negara tersebut. Misalnya Indonesia, mengharuskan calon pembuat paspor harus warga negara asli agar bisa diakui secara internasional.

Paspor dapat dikatakan sebagai tanda pengenal yang mirip dengan KTP saat di luar negeri. Sementara visa adalah sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa negara tujuan menyetujui kedatangan warga negara lain secara legal.

Cara Membuat Paspor dan Visa

Ilustrasi Beda Paspor dan Visa. Sumber: Pexels| Vlada Karpovich

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, untuk mengajukan pembuatan paspor seseorang hanya perlu datang ke kantor imigrasi. Jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen, seperti KTP, akta kelahiran, ijazah/ surat penetapan pengadilan pergantian nama/surat baptis/buku nikah, dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Macam-macam Paspor dan Visa di Dunia

Sementara itu, jika ingin mengajukan pembuatan visa, dokumen yang dibutuhkan cukup banyak dan lebih rumit. Dokumen tersebut meliputi paspor, rekening kontan dalam jangka waktu tertentu, KTP, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan buku nikah. Pembuatan visa akan dilakukan di kantor Kedutaan Besar negara tujuan.

Demikian informasi mengenai beda paspor dan visa serta cara membuat atau pengajuan. Gunakan paspor dan visa agar perjalanan ke negara impian lebih aman dan lancar. (AIN)