Ketentuan Kompensasi Keterlambatan Penerbangan untuk Penumpang

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keterlambatan pesawat atau delay pasti bisa saja terjadi kapan saja. Penumpang merasa dirugikan sebab perlu menunggu lama. Namun, ada ketentuan kompensasi keterlambatan pesawat untuk penumpang, sehingga tidak akan terlalu dirugikan.
Keterlambatan penerbangan bisa terjadi karena adanya beberapa kondisi alam seperti cuaca yang buruk atau teknis seperti perbaikan pesawat yang menyebabkan harus menunda perjalanan.
Penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai penerbangan apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan. Hak-hak penumpang mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan (kompensasi delay pesawat) ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Baca Juga: Cara Mencari Tiket Pesawat Murah yang Mudah
Ketentuan Kompensasi Keterlambatan Pesawat
Dikutip dari laman jdih.dephub.go.id, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed)
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Untuk menghitung delay pesawat yakni selisih antara jadwal keberangkatan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan apron bandara menuju landasan pacu untuk melakukan lepas landas (take off).
“Keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apronbandara tujuan (Pasal 4).”
Jenis Kompensasi Keterlambatan Pesawat
Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000
Maskapai melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.
Itulah ketentuan kompensasi keterlambatan pesawat yang akan didapatkan oleh penumpang. Dengan ketentuan tersebut, penumpang tidak perlu khawatir lagi apabila pesawat mengalami delay.(umi)
