Konten dari Pengguna

Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 dan Aturannya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
24 Desember 2024 12:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: pexels.com/Mikechie Esparagoza
zoom-in-whitePerbesar
Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: pexels.com/Mikechie Esparagoza
ADVERTISEMENT
Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mulai memberlakukan larangan truk libur Natal dan Tahun Baru 2024 untuk membatasi operasi angkutan barang serta mengatur lalu lintas agar tetap aman.
ADVERTISEMENT
Penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan karena lalu lintas di jalan tol maupun non-tol akan semakin padat akibat peningkatan arus mudik dan liburan.

Aturan Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Nataru 2024/2025 dalam website resmi bpjt.pu.go.id dan hubdat.dephub.go.id, akan dilakukan pembatasan kendaraan angkutan barang atau truk selama libur Nataru agar lalu lintas tetap aman dan tertib.
Larangan truk libur Natal dan Tahun Baru 2024 ini diberlakukan di kawasan jalan tol dan non-tol di Sumatera-Jawa-Bali selama beberapa waktu, antara lain.

1. Jalan Tol

ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diberlakukan di beberapa titik jalan tol, seperti.

2. Jalan Non-Tol

ADVERTISEMENT
Ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan truk adalah sebagai berikut.

Aturan Truk yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Nataru 2024

Pemberlakuan larangan operasi angkutan barang ini hanya diberlakukan pada sejumlah jenis truk. Adapun aturan truk yang dilarang beroperasi selama libur Nataru 2024/2025 adalah.
ADVERTISEMENT
Beberapa jenis truk diperbolehkan beroperasi selama dilengkapi surat muatan resmi yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri truk, seperti truk pengangkut BBM/BBG, pupuk, penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, hantaran uang, barang pokok, serta sepeda motor gratis.
Demikian informasi penting mengenai larangan truk libur Natal dan Tahun Baru 2024 yang perlu diperhatikan masyarakat. Aturan tersebut diberlakukan agar masyarakat tetap nyaman dan menjaga keselamatan selama masa libur Nataru. [ENF]