Konten dari Pengguna

Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 dan Aturannya

Jendela Dunia

Jendela Dunia

Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: pexels.com/Mikechie Esparagoza
zoom-in-whitePerbesar
Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: pexels.com/Mikechie Esparagoza

Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mulai memberlakukan larangan truk libur Natal dan Tahun Baru 2024 untuk membatasi operasi angkutan barang serta mengatur lalu lintas agar tetap aman.

Penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan karena lalu lintas di jalan tol maupun non-tol akan semakin padat akibat peningkatan arus mudik dan liburan.

Aturan Larangan Truk Libur Natal dan Tahun Baru 2024

instagram embed

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Nataru 2024/2025 dalam website resmi bpjt.pu.go.id dan hubdat.dephub.go.id, akan dilakukan pembatasan kendaraan angkutan barang atau truk selama libur Nataru agar lalu lintas tetap aman dan tertib.

Larangan truk libur Natal dan Tahun Baru 2024 ini diberlakukan di kawasan jalan tol dan non-tol di Sumatera-Jawa-Bali selama beberapa waktu, antara lain.

1. Jalan Tol

  • 20 Desember 2024, pukul 00.00 - 22 Desember 2024, pukul 24.00 waktu setempat.

  • 24 Desember 2024, pukul 00.00 - 24.00 waktu setempat.

  • 26 Desember 2024, pukul 06.00 - 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

  • 1 Januari 2025, pukul 06.00 0 24.00 waktu setempat.

Aturan tersebut diberlakukan di beberapa titik jalan tol, seperti.

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang.

  • DKI Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road; serta Kota Jakarta.

  • DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong; Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan Jakarta-Cikampek.

  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan; Cileunyi-Cimalaka; Cimalaka-Dawuan; serta Jakarta-Cikampek II Selatan Sadang-Kutanegara.

  • Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Krapyak-Jatingaleh; Jatingaleh-Srondol; Jatingaleh-Muktiharjo; Semarang-Solo-Ngawi; Semarang-Demak; Yogyakarta-Solo Kartasura-Klaten; serta Yogyakarta-Solo Klaten-Prambanan.

  • Jawa Timur: Surabaya-Gempol; Surabaya-Gresik; serta Probolinggo-Banyuwangi SS Gending-SS Kraksaan.

2. Jalan Non-Tol

  • 20 Desember 2024 - 22 Desember 2024, setiap pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

  • 24 Desember 2024, 05.00 - 22.00 waktu setempat.

  • 26 Desember 2024 - Minggu, 29 Desember 2024, setiap pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

  • 1 Januari 2025, 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan truk adalah sebagai berikut.

  • Sumatera Utara: Bts. Prov. Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei; Medan-Berastagi; Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Bts. Riau; dan Pematang Siantar-Prapat Simalungun-Porsea.

  • Jambi-Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang; dan Padang-Bukit Tinggi.

  • Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.

  • DKI Jakarta dan Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.

  • Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan; Jl. Raya Merdeka-Jl. Gatot Subroto; dan Serang-Pandeglang-Labuhan.

  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.

  • Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar; Bandung-Sumedang-Majalengka; dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

  • Jawa Barat dan Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

  • Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta; Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak; Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan Tegal-Purwokerto.

  • Jawa Tengah dan Jawa Timur: Solo-Ngawi.

  • Yogyakarta: Yogyakarta-Wates; Yogyakarta-Sleman-Magelang; dan Yogyakarta-Wonosari-Jalur Jalan Lintas Selatan.

  • Jawa Timur: Pandaan-Malang; Probolinggo-Lumajang; Madiun-Caruban-Jombang; dan Banyuwangi-Jember.

  • Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Aturan Truk yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Nataru 2024

instagram embed

Pemberlakuan larangan operasi angkutan barang ini hanya diberlakukan pada sejumlah jenis truk. Adapun aturan truk yang dilarang beroperasi selama libur Nataru 2024/2025 adalah.

  • Truk barang dengan sumbu 3 atau lebih.

  • Truk barang dengan kereta tempelan.

  • Kereta gandengan.

  • Truk yang membawa hasil galian, tambang, maupun bahan bangunan.

Beberapa jenis truk diperbolehkan beroperasi selama dilengkapi surat muatan resmi yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri truk, seperti truk pengangkut BBM/BBG, pupuk, penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, hantaran uang, barang pokok, serta sepeda motor gratis.

Baca juga: Jadwal Kereta Prameks Jogja - Kutoarjo untuk Perjalanan Hemat Libur Natal 2024

Demikian informasi penting mengenai larangan truk libur Natal dan Tahun Baru 2024 yang perlu diperhatikan masyarakat. Aturan tersebut diberlakukan agar masyarakat tetap nyaman dan menjaga keselamatan selama masa libur Nataru. [ENF]