Konten dari Pengguna

Lost and Found Bandara: Peran Petugas dan Prosedur Penanganannya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
20 Juli 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gambar peran petugas dan prosedur penanganan Lost and Found. Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar peran petugas dan prosedur penanganan Lost and Found. Pexels.com
ADVERTISEMENT
Lost and Found Bandara adalah bagian di mana kita dapat mempelajari bagaimana cara penanganan bagasi penumpang yang turun dari pesawat yang mengalami irregularities. Bagaimana peran petugas dan prosedur penanganannya? Simak ulasannya!
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Peran Petugas Lost And Found Dalam Meningkatkan Pelayanan Terhadap Penumpang Di Bandar Udara Supadio Pontianak, Silvia (2021:1), Lost and Found merupakan tempat penumpang untuk melaporkan apabila mendapatkan bagasinya rusak atau hilang. Lost and found Bandara adalah bagian di mana kita dapat mempelajari bagaimana cara penanganan bagasi penumpang yang turun dari pesawat. tugas pokok lost and found sendiri yaitu mengecek bagasi penumpang dengan cara menyamakan nomor bagasi yang ada di label bagas masing-masing penumpang, serta mengurus kelebihan, kehilangan dan kerusakan bagasi yang dialami penumpang.

Peran Petugas dan Prosedur Penanganan Lost and Found Bandara

Ilustrasi gambar peran petugas dan prosedur penanganan Lost and Found. Pexels.com
Lost and found Bandara adalah salah satu bagian penting di bandara. Simak peran petugas dan prosedur penanganannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Peranan Petugas Lost and Foud

Peranan petugas lost and found dalam melayani serta menanggapi segala pengaduan dari penumpang dengan sebaik-baiknya sesuai SOP, dengan adanya koordinasi pada unit-unit terkait maka akan membuahkan hasil yang baik saat berjalannya proses operasional yang lancar dan juga aman.
Penanganan bagasi yang bermasalah perlu didukung oleh sarana dan prasarana untuk memudahkan petugas dalam menjalankan tugas. Sarana yaitu segala sesuatu yang merupakan penunjang utama dalam terselenggaranya suatu proses kegiatan penanganan bagasi bermasalah oleh petugas.

2. Prosedur Penanganan Lost and Found

Prosedur kerja dalam penanganan ketika terjadi kerusakan atau kehilangan bagasi kabin, maka petugas lost and found maskapai Citilink Indonesia menerapkan aturan dan prosedur yang berlaku mengenai cara penangannya sebagai berikut:
a. Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan bagasi kabin, kecuali jika penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan Citilink Indonesia atau orang yang bertugas atas nama Citilink Indonesia (Ref. PM 77 Tahun 2011 pasal 4 ayat 1).
ADVERTISEMENT
b. Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam point (1) dapat diterima oleh Citilink Indonesia atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakan bersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggi-tingginya sebagai kerugian nyata penumpang (Ref.PM 77 Tahun 2011 pasal 4 ayat 2).
c. Jika penumpang mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat maka petugas lost and found akan mengambil tindakan sesuai Standard Operating Procedure (SOP)
Demikian peran petugas dan prosedur penanganan Lost and Found Bandara.(LMN)