Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Macam-macam Paspor dan Visa di Dunia
5 Januari 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum berencana bepergian ke luar negeri, pastikan kamu mengetahui macam-macam paspor dan visa yang ada di dunia agar bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan tepat.
ADVERTISEMENT
Paspor dan visa adalah dua hal yang sangat penting dan dibutuhkan jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berwenang yang memuat identitas seseorang dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Sementara visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh suatu negara guna memberikan izin kepada seseorang untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode dan tujuan tertentu. Tanpa paspor dan visa, kita tidak dapat masuk ke sebuah negara.
Baca juga: Cara Bikin Paspor dan Visa untuk Para Pemula
Macam-macam Paspor dan Visa di Dunia
Karena itu, sangat penting untuk mengetahui macam-macam paspor dan visa yang ada. Melalui artikel ini, Jendela Dunia akan membagikan informasi mengenai jenis paspor dan visa yang ada di dunia.
ADVERTISEMENT
Inilah macam-macam paspor dan visa di dunia yang perlu diketahui sebelum bepergian ke luar negeri.
Mengutip dari buku Yuk, Keliling Dunia Gratis melalui Program Internasional, Ahmad Anhar, (2015:16), terdapat beberapa jenis paspor yang berlaku di Indonesia, berikut penjelasan detailnya.
1. Paspor Biasa
Pertama adalah paspor biasa yang banyak diterbitkan oleh pemerintah untuk setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia sendiri paspor ini biasanya berwarna hijau dan memiliki ketebalan hingga 24 dan 48 halaman.
2. Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik adalah paspor khusus yang dikeluarkan untuk diplomat, pejabat pemerinta lain, serta keluarga inti yang menyertainya untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini biasanya berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Kedinasan
Paspor dinas merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri untuk warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk dinas, bukan diplomatik. Biasanya paspor ini berwarna biru.
ADVERTISEMENT
4. Paspor Haji
Di Indonesia terdapat paspor khusus yang digunakan untuk orang yang akan melakukan ibadah haji yaitu paspor haji. Paspor ini memiliki sampul berwarna cokelat.
Selain paspor tersebut yang berlaku di Indonesia, ada juga paspor Interpol yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses pengejaran.
Sementara untuk visa terdapat berbagai jenis yang disesuaikan dengan tujuan kedatangan. Namun, terdapat beberapa visa umum yang berlaku di banyak negara seperti berikut ini.
1. Visa Wisata
Pertama ada visa wisata yang sesuai dengan namanya diperuntukkan untuk wisata. Sehingga bagi kamu yang ingin liburan di luar negeri, dapat mengajukan visa wisata.
2. Visa Kunjungan Keluarga
Jika kamu ingin mengunjungi keluarga yang tinggal di luar negeri, maka bisa mengajukan visa kunjungan keluarga. Umumnya visa ini memiliki batas waktu hingga 3 bulan untuk menetap di negara tempat keluarganya tinggal.
ADVERTISEMENT
3. Visa Pelajar
Biasanya visa ini digunakan sebagai izin belajar di suatu negara. Sehingga bagi pelajar yang ingin menempuh pendidikan di suatu negara, wajib menggunakan visa pelajar untuk bisa masuk dan menetap di negara tersebut.
4. Visa Pekerja
Jenis visa ini digunakan jika kamu akan bekerja di suatu negara. Karena izin bekerja di suatu negara memiliki aturan khusus, maka jenis visa yang digunakan berbeda dan harus menggunakan visa pekerja.
5. Visa Diplomatik
Visa diplomatik digunakan oleh seseorang yang memegang paspor diplomatik, termasuk anggota keluarga guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
6. Visa Transit
Visa transit biasanya memiliki masa berlaku yang singkat seperti 5 hari atau kurang dan dikeluarkan untuk melewati negara tertentu guna mencapai tujuan berikutnya.
7. Visa on Arrival
Jenis visa satu ini merupakan jenis visa yang didapatkan saat pertama kali tiba di negara tujuan dan diurus di bandara maupun pelabuhan. Namun, visa ini hanya dikeluarkan oleh negara-negara tertentu, salah satunya adalah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai macam-macam paspor dan visa di dunia . Semoga artikel ini bisa menambah wawasanmu mengenai paspor dan visa, ya!